Penanganan Akibat Pemberhentian Sepihak Tiga Kadus Dipertanyakan
DOMPU. MEDIA AMANAT – LSM Lembaga Rakyat (LERA) melakukan aksi unjuk rasa di Kantor Bupati Dompu, Senin (08/03/2021) terkait pemberhentian secara sepihak dan tidak prosedural yang dilakukan Kepala Desa (Kades) Lepadi Kecamatan Pajo terhadap tiga Kepala Dusun (Kadus). Kades bahkan mengangkat empat orang perangkat desa lainnya. Peristiwa ini sudah berlangsung satu tahun silam tanpa ada tanggapan dari pemerinta di atas.
Aksi itu berlangsung ricuh saat rekan-rekan demonstran mengemukakan pendapat dalam ruang rapat bupati yang dipimpin Asisten I Setda Dompu, Burhan SH dan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Dompu, Hairuddin SH.
Dalam kesempatan itu, pihak LSM LERA menyuarakan keresahan atas janji yang diberikan pihak DPMPD kepada mereka selama kurun waktu satu tahun lebih sejak kasus itu bergulir. Pasalnya, sudah ada surat peringatan dari bupati periode sebelumnya, Drs H Bambang M Yasin untuk memberhentikan Kepala Desa Lepadi dan mengankat kembali tiga kepala dusun yang diberhentikan tersebut. Namun, hingga sekarang tak kunjung terealisasi.
“Jika pihak DPMPD tidak bisa menyelesaikan persoalan ini, maka kami meminta agar Kadis DPMPD untuk dipecat saja dari jabatannya.” ujar Direktur LSM LERA, Supriadin SE dalam ruang rapat bupati.
Kondisi ruangan memanas ketika ia selaku juru bicara menyuarakan aspirasinya, dan pada waktu bersamaan, lawan bicaranya yakni Asisten I Setda Dompu dan Kepala DPMPD seakan tidak menghiraukan, kemudian memilih untuk berdiskusi ringan. Sontak, Supriadin langsung memukul meja dan menegaskan untuk saling menghargai ketika lawan bicara sedang mengemukakan pendapat.
Akibatnya, situasi panas merambat ke rekan LSM lainnya. Mereka mengemukakan pendapat dengan gairah yang menggebu-gebu. Melihat keadaan ruang rapat tidak kondusif, pihak kepolisian yang ada langsung bertindak dengan memberi himbauan kepada para demonstran tersebut untuk tetap mematuhi peraturan yang ada, dan tidak merusak fasilitas negara yang sedang mereka gunakan.
Alhasil, untuk menuntaskan itu semua, Asisten I Setda Dompu bersama Kadis DPMPD berjanji akan menyelesaikan persoalan tersebut dengan kurun waktu yang diberikan pihak LSM LERA, yakni selama tiga hari.
“Karena bupati yang kemarin tidak sempat menandatangani surat peringatan tersebut, maka kehadiran kami di sini untuk meminta kerja sama dari Bupati Dompu yang baru dilantik untuk menyelesaikan persoalan ini. Yaitu mengangkat kembali tiga kepala dusun dan memberhentikan kepala desa yang sekarang. Mengingat sudah satu tahun lebih persoalan ini tidak kunjung diselesaikan.” pungkas Supriadin pada mediaamanat.com usai rapat berlangsung.(mr)