Rampas HP di Dompu, Pemuda Ini Ditangkap di Mataram

DOMPU, MEDIA AMANAT-Pemuda warga Lingkungan Rato Kelurahan Karijawa Kecamatan Dompu Kabupaten Dompu, TG (25) diamankan aparat kepolisian saat berada di Mataram. Ia diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) satu buah HP milik, Wulandari asal Lingkungan Dorongao Kelurahan Kandai  Satu Kecamatan Dompu yang terjadi, Selasa (15/12/20).

Menurut Paur Subbag Humas Polres Dompu, Aiptu Hujaifah, terduga pelaku ditangkap di Lingkungan Lawata Kelurahan Gomong Kota Mataram, Rabu (17/02/21) sekira pukul 17.45 wita. Penangkapan itu, lanjutnya, berdasarkan keterangan korban sesuai Laporan Polisi Nomor: LP/K/485/XII/2020/NTB /Res Dompu tanggal 17 Desember 2020.

Menurutnya, dari keterangan korban, saat itu ia sedang bersama bibinya mengantar pesanan Cilok, melintasi jalan raya depan SMA Kosgoro Kelurahan Bali Satu Kecamatan Dompu, Selasa (15/12/2020).

Sambil mengendarai motor, korban memegang satu unit Handphone. Tiba-tiba datang pelaku mengendarai sepeda motor merk Yamaha Mio 3 warna hitam lalu melakukan penjambretan dengan cara merampas HP korban.

Setelah itu pelaku kabur melarikan diri. Korban sadar tidak mampu mengejar pelaku, akhirnya ia melaporkan kejadian yang menimpanya ke SPKT Polres Dompu.

Atas kejadian yang menimpa korban, Kasatreskrim Polres Dompu, Iptu Ivan Roland Cristofel STK memerintahkan Tim Puma untuk melakukan pencarian dan penangkapan terhadap pelaku.

Masih menurut Hujaifah, setelah dilakukan penyelidikan, Tim Puma berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku yang diketahui sedang berada di Mataram. Pelaku akhirnya dapat ditangkap saat hendak latihan pencak silat tepatnya di lapangan Lawata.

Saat ini pelaku sudah diamankan ke Mapolres Dompu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dapat dijerat pasal 363 ayat 1 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.(mr)

Related post