Zona Kuning, Sektor Pariwisata di Dompu Dibuka Terbatas untuk Umum
Kapolres Dompu, AKBP Syarif Hidayat SH SIK
DOMPU. MEDIA AMANAT – Setelah berubah dari zona orange ke kuning dalam hal Covid-19, Kabupaten Dompu kembali membuka sektor pariwisatanya untuk masyarakat umum, namun dengan syarat kapasitas maksimum sebesar 50 persen.
Hal itu diutarakan Kapolres Dompu, AKBP Syarif Hidayat SH SIK. Katanya, bila memasuki zona kuning, maka dibolehkan untuk membuka tempat-tempat umum seperti cafe dan sektor pariwisata hanya saja dengan kapasitas 50 persen dan protokol kesehatan (prokes) Covid-19 tetap diterapkan.
Untuk memastikan hal itu terlaksana, ia berkoordinasi dengan satgas Covid-19 di tiap puskesmas yang ada di kecamatan, guna memantau pengunjung yang datang, seperti di tempat wisata Pantai Lakey, Wadu Jao, Kilo dan lain sebagainya.
“Selain itu, kami juga menyiapkan masker, hand sanitizer, serta tempat cuci tangan di pos-pos depan pada saat masuk di tempat wisata.” terang Syarif.
Kemudian, apabila objek wisata tersebut mempunyai pihak pengelola, maka ia dan personelnya akan menghimbau untuk tetap menerapkan dan menyediakan alat-alat prokes Covid-19. Tidak sampai di situ, pihaknya juga akan mengontrol pelaksanaan penerapan prokes tersebut.(tyo)