Mahkamah Partai Putus Ketua DPC PPP Dompu Langgar AD/ART

 Mahkamah Partai Putus Ketua DPC PPP Dompu Langgar AD/ART

DOMPU, MEDIA AMANAT-Setelah melalui persidangan yang cukup panjang dan melelahkan, Majelis Mahkamah Partai DPP Pertai Persatuan Pembangunan (PPP) akhirnya memutus Ketua DPC PPP Kabupaten Dompu, M Subhan melanggar AD/ART partai.

Hal tersebut diputus terhitung sejak, Selasa 20 April 2021 pukul 13.22 Wib terkait perkara perselisihan internal PPP nomor 25/MP-DPP-PPP-2020.

Wakil Sekretrais DPC PPP Dompu, Drs AW Syafrudin membenarkan hal itu. Menurut anggota DPRD periode 2014-2019 tersebut, sejak putusan dibacakan, yang bersangkutan sudah tidak berhak lagi mengatasnamakan partai dalam seluruh kegiatannya. Sebab keputusan tersebut bersifat final dan mengikat. Oleh karena demikian, katanya, mereka telah mengadakan rapat untuk menetapkan figur pengganti Ketua DPC PPP Dompu.

“Kami sudah menetapkan, Abdul Haris Muslim sebagai Plt Ketua DPC PPP Dompu dan telah diajukan ke DPW serta DPP,” tegas AW Syafrudin, Rabu (12/05/21).

Menurutnya, M Subhan yang kini menjabat sebagai salah satu anggota DPRD Dompu tersebut telah melanggar AD/ART partai yang tertuang dalam pasal 11 dan 12. Di mana pihaknya telah mengajukan 10 poin tuntutan ke Mahkamah Partai DPP PPP. Antara lain, perbuatan amoral, tidak transparan dalam menggunakan dana partai, tidak pernah berkoordinasi dengan pengurus, tidak melibatkan pengurus dalam kegiatan dan rapat-rapat partai, serta tidak berupaya membangun sekretariat.

“Selain itu yang bersangkutan ( M Subhan, red) diwajibkan oleh Majelis Mahkamah Partai untuk mengembalikan sejumlah dana yang disalahgunakan dengan nilai ratusan juta rupiah,” kata AW Syafrudin.

Lebih lanjut, AW Syafrudin menjelaskan, pihaknya sekarang sedang mengusahan SK Plt bagi pejabat baru, dan surat pemberhentian, Subhan sebagai Ketua DPC PPP Dompu termasuk SK Pergantian Antar Waktu (PAW).

“Kemungkinan tiga surat tersebut akan terbit bersamaan,” tandasnya.

Menanggapi hal itu, M Subhan yang dikonfirmasi via phonselnya, Rabu (12/05/21) sekitar pukul 08.40 wita tidak menanggapi. Bahkan hingga berita ini terbit, pesan yang disampaikan lewat WA juga tidak dijawab.(mr)

Related post