Curi Pick Up, Dua Pelaku Berhasil Ditangkap
LOMBOK TENGAH, MEDIA AMANAT- Tim Puma Polres Lombok Tengah berhasil menangkap dua terduga pelaku pencuri mobil pick up, Ahad (09/05/21). Keduanya masing-masing, R warga Praya Lombok Tengah dan MH warga Lembar Lombok Barat. Mereka ditangkap di sebuah rumah di Desa Beleka Kecamatan Praya Timur.
Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah, AKP I Putu Agus Indra P SIK menjelaskan, Kamis (06/05/21) sekitar pukul 20.00 Wita di rumah korban yang beralamat di kampung Serengat Lauk kelurahan Prapen Loteng telah mengalami pencurian kendaraan pick up merk Suzuki dengan Nopol DR 9691 SZ.
Peristiwa itu, katanya, berawal ketika korban pergi bersama istrinya untuk membeli baju lebaran di seputaran pertokoan kota Praya, sekitar pukul 21.00 Wita. Saat korban kembali ke rumah, mengetahui mobil sudah tidak ada di tempat.
Mengetahui mobilnya sudah tidak ada, korban menanyakan kepada tetangganya. Dari keterangan tetangga, korban mendapatkan informasi bahwa yang membawa mobil tersebut adalah, R dengan cara masuk ke rumahnya dan mengambil kunci mobil yang berada di atas lemari pakaian.
“Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp.40 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Lombok Tengah,” terangnya.
Berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa pelaku sedang berada di desa Beleka, Tim langsung meluncur dan melakukan penangkapan terhadap mereka. Saat diintrogasi pelaku mengakui bahwa ia telah mencuri mobil tersebut kemudian menggadaikannya ke, A sebesar Rp.5 juta.
Setelah mengetahui identitas A, Tim langsung bergerak kerumahnya untuk mencari keberadaan Barang Bukti (BB) tersebut. Namun tim menemukan rumah dalam keadaan kosong dan pintu rumah terkunci.
“Untuk sementara, BB masih dalam pengejaran. Selanjutnya terhadap pelaku dibawa kepolres Lombok Tengah untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” pungkasnya.(mr)