Sandang TSK Tiga Tahun Lebih, Bupati Dompu di PP di PN Jaksel
pengacara senior, Junaidin Ismail SH
DOMPU, MEDIA AMANAT-Status tersangka yang disandang Bupati Dompu, HBY selama tiga tahun lebih membuat salah seorang pengacara di Dompu, Junaidin Ismail SH mengambil langkah mengajukan praperadilan (PP) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel).
Tidak tanggung-tanggung, selain Bupati Dompu yang ikut diseret pengacara senior ini yakni pihak KPK, Kapolri, dan Kapolda NTB dengan nomor perkara 133/Pid.pra/2020/PN.Jak.Sel perihal permohonan Praperadilan atau tentang sah tidaknya penghentian penyidikan secara materil atas nama Bupati Dompu. Sebab menurutnya, kasus ini tidak mencerminkan asas hukum proses peradilan yang mengharuskan berlangsung cepat, sederhana dan berbiaya ringan.
Berdasarkan pengakuannya pada Media Amanat.com, ia telah menjalani sidang PP selama tiga kali, dan terakhir digelar 7 Desember lalu. Katanya, dari tiga kali gelaran sidang, hanya Bupati Dompu yang tidak menghadirinya.
“Selama sidang PP Bupati Dompu tidak pernah hadir, karena suratnya ditujukan ke Pengadilan Negeri Mataram. Untuk itu saya sudah ajukan protes dan meminta Hakim di Pengadilan Jakarta Selatan untuk bersurat langsung ke PN Dompu karena Mataram dan Dompu beda pulau,” kata Junaidin.
Menurut Junaidin, tujuan ia melakukan upaya PP terhadap kasus itu yakni untuk memastikan aturan hukum berjalan sesuai aturan dan ada kepastian hukum bagi Bupati Dompu.
“Tujuan kami agar ada kepastian hukum, masa mau menyandang status tersangka sampai seumur hidup,” ungkapnya.
Dijelaskannya, persidangan berikutnya akan digelar 11 Januari 2021 nanti. Ia yakin semua pihak terkait akan menghadiri persidangan itu, termasuk Bupati Dompu yang diyakininya telah menerima surat pemanggilan.
Ia meyakini bahwa upayanya tersebut akan dikabulkan oleh hakim. Pasalnya menurut dia kasus ini sudah terang benderang, karena pihak penyidik telah sengaja menghentikan penyidikan secara materil.
“Orang awam saja paham kasus ini, masa sudah lebih dari tiga tahun digantung tanpa proses hukum,” kata alumni FH Unram ini.
Menanggapi hal itu, Kabag Prokopin Setda Dompu, Muhammad Iksan yang dikonfirmasi via WA mengaku belum mengetahui persis persoalan itu. Ia menyarankan agar menanyakan langsung pada Bupati Dompu. Sebab menurutnya surat panggilan untuk bupati terhadap persoalan itu tidak melewati TU pimpinan.
Hanya saja Media Amanat.com menghubunginya, teleponnya tidak diangkat meskipun tersambung.(mr)