Penjudi Kabur, Tiga Ekor Ayam Aduan Disembelih di TKP
KOTA BIMA, MEDIA AMANAT-Aparat kepolisian dari Unit Patmor Sat Sabhara Polres Bima Kota tidak hanya membubarkan kegiatan judi sabung ayam di Kelurahan Tanjung, Sabtu (13/3) sekitar pukul 11.00 Wita. Tapi tiga ekor ayam aduan ikut disembelih di tempat dan dan satu gelanggang dimusnahkan.
Kasubbag Humas Polres Bima Kota, Iptu Jufrin menyampaikan, awalnya Unit Patmor menerima laporan dari masyarakat bahwa di Kelurahan Tanjung sedang ada kelompok warga yang sedang melakukan judi sabung ayam dan sangat meresahkan warga sekitar.
Saat aparat tiba di loaksi, para pelaku judi lari tunggang langgang berhamburan dan meninggalkan tiga ekor ayam aduan serta satu gelanggang,
“Tidak ada pelaku yang diamankan, karena mereka cepat melarikan diri saat melihat Unit Patmor datang ke lokasi,” ungkap Jufrin yang membenarkan aparat menyembelih ayam aduan sebanyak tiga ekor yang ditinggal pemiliknya.
Ia mengimbau agar masyarakat tidak lagi melakukan judi sabung ayam. Sebab selain melanggar hukum, aktivitas itu dapat menimbulkan kerumunan dan menjadi sebab menularnya Covid-19. Ia mengingatkan warga untuk melaprkan setiap peristiwa hukum yang terjadi di wilayahnya, termasuk judi sabung ayam yang merresahkan warga.
“Kami akan tindak tegas setiap terjadi pelanggaran hukum, termasuk bagi warga yang melakukan sabung ayam di wilayah Polres Bima Kota,” ancamnya.(mr)