Pelaku Curanmor Asal Bima Dibekuk Aparat Polres Dompu
DOMPU, MEDIA AMANAT- Seorang pria asal Desa Nggelu Kecamatan Lambu Kabupaten Bima, SR (26) dibekuk Tim Puma Polres Dompu, Ahad (14/03/21) sekira pukul 12.30 wita. Ia diduga melakukan tindak pidana curanmor milik, Citra Alamsyah (35) warga Lingkungan Larema Kelurahan Simpasai Kecamatan Woja Kabupaten Dompu, Sabtu (13/03/21) tengah malam.
Menurut Paur Subbag Humas PolresDompu, Aiptu Hujaifah, SR dibekuk lantaran diduga kuat mencuri sepeda motor merk Honda Revo Warna Hitam list biru Nopol EA 6011 P sesuai Laporan Polisi Nomor: LP/109/ III/2021/NTB/Res Dompu, Tanggal 13 Maret 2021..
Di hadapan penyidik, korban mengaku motor tersebut ia parkir di pekarangan rumah, Jumat (12/3/2021). Saat korban terbangun lalu keluar rumah untuk buang air kecil sekira pukul 04.00 Wita, ia menyadari motornya sudah tidak ada alias raib. Menyadari hal itu, korban melaporkan kejadian yang menimpanya ke SPKT Polres Dompu.
Kasatreskrim Polres Dompu, Iptu Ivan Roland Christofel STK akhirnya memerintahkan Tim Puma yang dipimpin, Ipda Zainul Subhan untuk mengejar dan menangkap pelaku.
Setelah data, informasi terkumpul dari berbagai sumber, Tim Puma mendapatkan informasi motor yang dicuri sempat dititipkan di salah satu rumah warga di Desa Manggeasi Kecamatan Dompu. Dengan alasan terduga pelaku akan kembali ke esokan harinya.
Saat SR kembali ke Manggeasi, Sabtu (13/3/2021) sekira pukul 21.30 Wita, Tim Puma yang sudah berada di TKP langsung membekuk terduga tanpa perlawanan.
Terduga SR dan barang bukti sepeda motor, diboyong ke Mapolres saat itu juga untuk diperiksa lebih lanjut. Atas perbuatannya, terduga pelaku pencurian dapat dijerat pasal 363 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.(mr)