Nyambi Jadi Bandar Sabu, Seorang Sopir Ditangkap Polisi

 Nyambi Jadi Bandar Sabu, Seorang Sopir Ditangkap Polisi

KOTA BIMA, MEDIA AMANAT- Seorang sopir, AH alias Boy (45) terpaksa diamankan aparat kepolisian, Kamis (11/03/21) karena diduga menyambi pekerjaan sebagai bandar sabu-sabu. Pria warga Kelurahan Dara Kecamatan Rasanae Barat Kota Bima ini tidak berkutik saat Tim Puma Polres Bima Kota menangkap di rumahnya dan mengamankan sejumlah barang haram tersebut.

Menurut Kapolres Bima Kota melalui Kassubag Humas, Iptu Jufrin, di tangan terduga pelaku disita barang bukti delapan klip Sabu-sabu seberat 9 gram, enam bendel klip Sabu-sabu, uang tunai Rp970 ribu, korek gas dan BB lainnya.

Dijelaskannya, penangkapan bermula ketika tim mendapatkan informasi di pos ronda Kelurahan Dara atau tepat di samping rumah pelaku, tengah berlangsung kerumunan orang bermain judi togel online.

“Tim pun langsung meluncur dan berhasil mengamankan pelaku dan mengecek HP pelaku yang ditemukan percakapan transaksi Narkoba,” urainya.

Rupanya bermodalkan chat di HP tim melakukan penggeledahan badan terhadap pelaku, namun tidak di temukan barang bukti. Tapi polisi melanjutkan penggeledahan di dalam rumahnya.

“Pada TKP pertama, dalam kamar pelaku dan menemukan satu bungkus klip bening yang berisi Shabu-shabu dan setelah dibuka berisi tiga poket. Kemudian dilakukan penggeledahan ke tiga TKP dan terus menemukan barang bukti Shabu-shabu dan lainnya,” urainya.

Di hadapan petugas terduga pelaku mengakui semua barang bukti tersebut adalah miliknya. Ia juga mengakui sebagai bandar yang mengedarkan barang haram tersebut di wilayah Kota Bima dan Kabupaten Bima. Terduga pelaku mengaku mendapatkan barang bukti tersebut di pesan atau dikirim oleh orang tak di kenal dari Surabaya.(mr)

 

Related post