Lawan Aparat dengan Parang, Residivis Curanmor Ini Ditembak

 Lawan Aparat dengan Parang, Residivis Curanmor Ini Ditembak

Teduga pelaku curanmor bersama BB lima unit kendaraan yang diduga hasil curian

KOTA BIMA, MEDIA AMANAT –Upaya, AS alias SB alias IR (25) lolos dari sergapan aparat kepolisian sia-sia. Bahkan warga Desa Soki Kecamatan Belo Kabupaten Bima itu tersungkur setelah mendapat ‘hadiah’ timah panas dari polisi, Rabu (10/03/21) sekitar pukul 01.30 Wita. Residivis yang sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Bima Kota pada kasus curanmor ini melakukan perlawanan dengan sebilah senjata tajam saat diamankan pihak kepolisian di rumahnya.

Kapolres Bima Kota, AKBP Haryo Tejo Wicaksono SIK menjelaskan, upaya penangkapan pria yang sudah empat kali keluar masuk penjara pada kasus curanmor tersebut berlangsung dramatis. Pasalnya ia meneriaki maling aparat yang hendak menangkapnya, sehingga mengudang reaksi warga setempat. Untungnya warga segera sadar setelah aparat menjelaskan duduk persoalan yang sebenarnya.

Saat itu, kata kapolres, terduga pelaku sedang berada di gang depan rumahnya langsung melarikan diri ke arah tengah perkampungan sambil mengeluarkan parang, dan berteriak maling pada aparat untuk memancing warga. Tapi pihak kepolisian mengeluarkan tembakan peringatan tiga kali dan menyuruhnya untuk menyerahkan diri serta meminta melepaskan parang. Namun terduga pelaku tidak mengindahkan dan malah balik menyerang tim dengan menebaskan parang.

“Melihat situasi semacam itu, tim melakukan tindakan tegas terukur melumpuhkan pelaku dengan timah panas yang bersarang di bagian paha sebelah kiri, dan pelaku jatuh tersungkur hingga tim berhasil mengamankannya,” beber kapolres.

Selain menangkap pelaku, tim juga berhasil mengamankan lima unit sepeda motor yang diduga hasil curian. Termasuk mengamankan satu bilah parang milik terduga pelaku yang digunakan untuk melawan petugas saat ditangkap.

Dijelaskan kapolres, terduga pelaku sudah lebih dari 10 kali melakukan aksi Curanmor di wilayah hukum Polres Bima Kota dan sudah empat kali keluar masuk penjara dengan kasus yang sama.

“Terakhir terduga pelaku mencuri motor bersama temannya berinisial RK pada bulan Januari tahun 2019 lalu. Saat itu tim hanya berhasil menangkap RK, sedangkan dia berhasil melarikan diri ke daerah lain dan diterbitkan surat DPO,” tandasnya sembari menjelaskan terduga pelaku sempat mendapat perawatan di RSUD Bima sebelum diamankan ke Mako Sat Reskrim Polres Bima Kota untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.(mr)

Related post