Kesulitan Bayar Cicilan Bank, Mantan TKI Nekat Jualan Sabu
MATARAM, MEDIA AMANAT— Seorang mantan TKI di Malaysia, NW (34) harus berurusan dengan pihak kepolisian. Warga Desa Sepit Kecamatan Keruak Lombok Timur ini ditangkap karena diduga sebagai pengedar Narkotika jenis sabu. Ia beralasan menjual barang haram tersebut untuk memenuhi cicilan kredit di bank.
Menurut Kapolresta Mataram, Kombes Pol Heri Wahyudi di Mataram, Kamis (25/02/2021) terduga pelaku ditangkap di kamar kosnya di Lingkungan Rembiga Utara Kelurahan Rembiga Kecamatan Selaparang Kota Mataram. Menurutnya, berdasarkan laporan masyarakat, pelaku di kosannya kerap bertransaksi jual beli Narkotika jenis sabu. Pihaknya selama sepekan melakukan penyelidikan sebelum menggeledahnya. Hasilnya, petugas menemukan kristal bening diduga sabu dengan berat 2,82 gram.
‘’Kita temukan sabu di kamarnya sekitar 2,82 gram,’’ bebernya.
Bukti pelaku sebagai pengedar didapatkan petugas. Seperti satu set alat konsumsi Narkotika dua buah handphone, satu buah tas yang di dalamnya berisi dua bendel plastik bening dan dua buah timbangan digital. Kemudian uang tunai Rp.2,2 juta yang diduga hasil transaksi penjualan sabu.
Terduga rupanya pernah menjadi TKI di Malaysia selama 14 tahun. Yakni dari tahun 2004 sampai 2019. Karena kontrak kerjanya habis, ia memutuskan pulang ke Indonesia. Di Desanya di Keruak Lombok Timur pelaku memiliki toko variasi motor. Usahanya tersebut modal dari hasil keringatnya bekerja di Malaysia dan pinjaman Bank.
Rupanya membayar kredit di Bank terasa berat, pelaku kesulitan mencicil hingga ia nekat menjual sabu yang untungnya untuk membayar hutang.
‘’Pelaku memilih cara instan untuk membayar hutangnya,” kata kapolresta
Ia mengakui barang haram itu didapatkan di wilayah Karang Bagu. Sudah tiga kali dia mengambil barang tersebut di tempat itu sebelum tertangkap.
Akibat perbuatannya, ia terancam dijerat pasal 114 ayat (1), pasal 112 ayat (1) dan pasal 127 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.(mr)