Edarkan Sabu, Warga Tanjung Tiga Kali Berurusan Dengan Hukum
BIMA KOTA, MEDIA AMANAT-Meski sudah dua kali berurusan dengan aparat penegak hukum dan dipenjara, tapi tidak membuat, MH (47) kapok. Untuk ketiga kalinya warga Tanjung Kota Bima ini ditetapkan sebagai tersangka pada kasus yang sama, yakni mengedarkan sabu-sabu.
Polres Bima Kota lewat penyidik Sat Narkoba memastikan, MH akan kembali menikmati dinginnya sel penjara. Sebab ia terbukti menyimpan dan mengedarkan barang haram tersebut.
Kapolres Bima Kota melalui Kasat Narkoba Iptu Thamrin, Sabtu (31/7/21) pagi menjelaskan, penjual narkoba asal Tanjung Kota Bima ini, resmi ditetapkan sebagai tersangka.
“MH resmi ditetapkan sebagai tersangka pada kasus kepemilikan narkoba jenis sabu yang diungkap minggu pekan kemarin,”jelas Thamrin.
MH jelas Kasat Narkoba, dijerat pasal berlapis yakni pasal 114 (1) dan 112 (1) tentang Narkotika dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun dan minimal 5 tahun.
”MH resmi pula ditahan sembari menyelesaikan proses penyidikan,” imbuhnya.
Sebagaimana diketahui, MH sebelumnya dipenjara pada kasus yang sama, pada tahun 2016-2017 dan pada 2019.
Residivis dua kali penjara ini ditangkap di Tanjung pekan lalu oleh Tim Opsnal yang dipimpin, Aipda Thaufarrahman dengan kepemilikan Barang Bukti (BB) sabu 0,29 gram dan uang sebesar Rp 2.7 juta berikut barang bukti lainnya.(mr)