Jual Sabu, Tiga Saudara Kandung Ditangkap Polisi

 Jual Sabu, Tiga Saudara Kandung Ditangkap Polisi

MATARAM, MEDIA AMANAT-Aparat Kepolisian Resor Kota Mataram, Ahad (6/6/21) malam menangkap tiga kakak beradik asal Rembiga Kota Mataram karena diduga sebagai penjual narkoba jenis sabu. Ketiga saudara kandung itu masing-masing, MG (25), SD (32), dan SM (37) ditangkap di Jalan Lombok Lingkungan Rembiga Utara Kelurahan Rembige Kecamatan Selaparang Kota Mataram. Selain mereka ikut diamankan dua terduga pelaku lainnya.

Kapolresta Mataram, Kombes Pol Heri Wahyudi SIK dalam, Selasa (08/06/21) mengatakan, tiga bersaudara dan dua rekannya itu ditangkap Tim Satresnarkoba Polresta Mataram yang dipimpin, AKP I Made Yogi Purusa Utama SIK.

“Penangkapannya berawal dari informasi masyarakat yang dilanjutkan dengan giat penggerebekkan dirumahnya,” kata Heri.

Dari hasil penggerebekan, terungkap ketiganya sedang bersama dua pria lain, yakni AJ dan M yang juga merupakan terduga pengedar sabuNarkoba. Kedua rekannya tersebut berasal dari Midang, Kabupaten Lombok Barat.

“Saat Tim kami datang, mereka berlima berusaha kabur melalui pintu belakang,” ujarnya.

Ternyata aksi aparat, sudah terendus oleh mereka yang mengamati melalui kamera CCTV di depan rumah.

Meskipun demikian, tim berhasil mencegah mereka kabur. Barang bukti yang berkaitan dengan Narkoba berhasil diamankan. Alat skop sabu dan pembungkusnya ditemukan berserakan di lantai rumah.

“Jadi diduga saat tim datang, mereka sedang memecah barang,” pungkasnya.

Selain barang bukti di lantai rumah, ada juga yang ditemukan di kamar mandi. Satu poket klip plastik berisi serbuk kristal putih ditemukan. Terlihat juga air dalam bak mandi keruh. Diduga sabu dilarutkan dalam air ketika Polisi datang.

“Kami menduga mereka membuang sabu yang dipecah ke dalam bak mandi,” kata Yogi.

Dari hasil penggeledahan, anggota juga menemukan barang bukti sabu yang tersembunyi rapi di atas genteng.

“Setelah kita timbang, seluruhnya mencapai berat 10 gram,” ujarnya.

Selain itu, ikut diamankan uang tunai sebesar Rp6,8 juta yang diduga berkaitan dengan transaksi Narkoba, telepon genggam, serta alat timbang.

Kini mereka berlima telah mendekam di balik jeruji besi Mapolresta Mataram. Pemeriksaannya masih berlanjut di hadapan penyidik. Sedangkan terkait asal usul barang, penyidik masih terus mendalami dari keterangan para terduga pelaku.

Namun dari hasil pemeriksaan sementara, kini kelimanya terancam Pasal 112 Ayat 2, Pasal 114 Ayat 2 dan Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika yang ancaman pidana paling singkat 20 tahun penjara.(mr)

Related post