Ibu di Bima Tega Berbuat Senonoh dengan Anak Kandung yang Masih Balita
Terduga pelaku saat digelandaang aparat kepolsian
MATARAM, MEDIA AMANAT-Unit PPA Subdit IV Ditreskrimum Polda NTB mengamankan seorang ibu rumah tangga, NHJ (43). Warga Desa Tembe Kecamatan Bolo Kabupaten Bima ini diamankan karena diduga telah melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap bocah, RFR (3) yang tidak lain adalah anak kandungnya.
Menurut siaran pers dari Kabid Humas Polda NTB, Artanto SIK MSi, perbuatan tersebut ia lakukan sekitar Juni tahun 2020 di rumahnya saat suaminya sedang tidak berada di rumah. Kasus tersebut diproses sesuai dengan laporan Polisi Nomor:LP/378/XII/2020/NTB/SPKT yang dilaporkan, 2 Desember 2020
Kasus ini terungkap bermula, September 2020 di mana saksi, DR yang merupakan suami pelaku menerima kiriman video dari anaknya, NAR yang berisikan rekaman video bermuatan seksual antara terduga NHJ dengan korban RFR.
Setelah melihat video tersebut saksi kaget, takut dan kasian terhadap korban yang diperlakukan tidak senonoh oleh pelaku yang sekaligus sebagai ibu kandung korban. Kemudan saksi menginformasikan kepada keluarga dekat kejadian tersebut dan menyarankan untuk melaporkannya ke polisi.
Dari laporan tersebut kemudian, 26 Januari 2020 Subdit IV Ditreskrimum Polda NTB melakukan penangkapan terhadap pelaku di rumahnya dan mengamankan barang bukti berupa: 2 unit handphone, 1 buah memory card, 2 buah sim card, 1 lembar kartu keluarga dan 1 lembar akte kelahiran.
Saat ini tersangka berikut barang bukti sudah diamankan di Ditreskrimum Polda NTB dan dilakukan penahan selama 20 hari guna proses penyidikan. Tersangka dijerat dengan pasal 81 ayat 3 dan atau pasal 82 ayat 2 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintahan pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 Tahun dan paling lama 15 Tahun ditambah sepertiga dan denda paling banyak Rp. 5 miliar.(mr)