Ibu Ini Tega Siksa dan Siram Anaknya Dengan Air Panas

 Ibu Ini Tega Siksa dan Siram Anaknya Dengan Air Panas

Terduga pelaku penyiraman air panas terhadap anaknya yang berusia 10 tahun

MATARAM, MEDIA AMANAT- Seorang ibu rumah tangga di Lombok Barat, DW harus berurusan dengan pihak yang berwajib, setelah tega menyiksa dan menyiram anaknya, RG (10) dengan air panas.

Kejadian itu diketahui setelah nenek korban, NA yang juga merupakan ibu kandung DW melaporkan kejadian itu ke unit PPA Polda NTB.

Berdasarkan laporan tersebut DW diperiksa pihak kepolisian. Berdasarkan keterangan beberapa saksi dan bukti yang ada bahwa benar yang bersangkutan telah menyiksa anaknya sendiri.

Anak yang disiksa DW masih duduk di bangku kelas 4 SD tersebut dijambak rambutnya lalu dibenturkan kepalanya ke tembok. Tak hanya itu, korban juga disiram pundaknya dengan air panas yang ada di dalam termos sampai kulitnya melepuh dan kemerahan.

DW berbuat seperti itu karena kesal anaknya tidak mau membuatkan adiknya makanan, lalu menjambak dan membenturkan kepala anaknya ke tembok sebanyak tiga kali. Tidak hanya itu dia juga tega melempar anaknya dengan panci lalu menyiramnya dengan air panas yang ada di dalam termos.

Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto SIK MSi bersama Kasubdit IV Dit Reskrimum Polda NTB, AKBP Ni Made Pujawati SIK menjelaskan bahwa dari hasil pemeriksaan pelaku, dia tidak dalam keadaan gangguan jiwa.

“Kondisi kejiwaan pelaku baik baik saja, dia melakukan perbuatan itu dalam keadaan sadar, sehingga dia kami tetapkan sebagai tersangka,” jelas Kasubdit IV AKBP Ni Made Pujawati saat Konferensi Pers di Mapolda NTB, Kota Mataram, Kamis (27/01/2021)

Kabid Humas) Polda NTB, Kombes Pol Artanto SIK MSi menambahkan, atas perbuatannya, DW dapat dikatakan tindak pidana kekerasan fisik terhadap anak dalam  lingkup rumah tangga, sebagaiman dimaksud dalam pasal 80 ayat (1) dan ayat (4) Jo Pasal 76C UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau pasal 44 ayat (1) UU RI No. 23 tahun 2004 tentang PKDRT.

Selain itu DW terancam pidana penjara paling lama lima tahun atau denda

paling banyak Rp. 15 juta.(mr)

 

Related post