Eksekusi Tanah di Karijawa Dapat Pengamanan Tim Gabungan
Proses pengosongan tanah oleh aparat gabungan saat eksekusi di jalan lingkar utara Kelurahan Karijawa Dompu
DOMPU.MEDIA AMANAT– Panitera Pengadilan Negeri (PN) Dompu, H Sukardi SH membacakan putusan eksekusi pengosongan tanah sengketa seluas 57 are di jalan Lingkar Utara Kelurahan Karijawa Kecamatan Dompu Kabupaten Dompu, Selasa (17/11/20). Eksekusi tersebut mendapat pengamanan tim gabungan dari personel Polres Dompu, Brimobda NTB Kompi 2 Yon C Pelopor dan Kodim 1614 Dompu.
Menurut Paur Humas Polres Dompu, Aiptu Hujaifah, usai pembacaan eksekusi yang perkaranya dimenangkan, Early Yustikawai SE terhadap tergugat, Syaiful Hemon, aparat gabungan yang dipimpin Kapolres Dompu, AKBP Syarif Hidayat SIK kemudian melakukan upaya pengosongan tanah.
Namun proses eksekusi tanah yang di dalamnya terdapat bangunan rumah tidak permanen sempat mendapat penolakan dari, Misbah selaku adik kandung Syaiful Hemon. Ia beralasan masih banyak barang berharga di dalamnya dan meminta waktu selama beberapa hari untuk proses pengosongan sendiri. Namun permintaan itu tidak dikabulkan, sehingga aparat gabungan tetap mengosongkan paksa tanah tersebut.
Lebih lanjut Hujaifah menjelaskan, proses eksekusi dihadiri langsung, Early Yustikawai SE selaku penggungat yang didampingi dua kuasa hukumnya yakni, Sukiman Aziz SH MH dan Anwar SE SH. Sementara, dari pihak tergugat hanya diwakili adik kandung Syaiful Hemon yakni Misbah.
Dijelaskan, Hujaifah, ekskusi tanah yang berlokasi di Jalan Lingkar Kelurahan Karijawa Kecamatan Dompu itu dasarnya yakni putusan PN Dompu Nomor: 25/Pdt.G/2017/PN Dpu tanggal 23 Mei 2018, Jo putusan Pengadilan Tinggi Mataram Nomor : 105/Pdt/2018/PT.MTR tanggal 1 Agustus 2018, Jo putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1465 K/Pdt/2019 tanggal 16 Juli 2019.
Adapun tanah seluas 57 are itu dengan batas-batas, sebelah utara berbatasan dengan tanah milik, H M Ali H Muhamad dan tanah milik Heti Kusendang dan tempat bangunan air milik Pemkab Dompu. Sementara sebelah selatan berbatasan dengan tanah milik, Abdul Rifaid Abdullah dan gang. Sebelah timur berbatasan dengan parit atau jalan baru Karijawa, dan sebelah barat berbatasan dengan jalan lingkar Karijawa.(mr)