Edarkan Narkoba, Seorang Kakek Warga Pekat Ditangkap

 Edarkan Narkoba, Seorang Kakek Warga Pekat Ditangkap

DOMPU, MEDIA AMANAT- Pria paruh baya MJ alias Uwa (54) harus berurusan dengan pihak kepolisian lantaran ketahuan mengantongi Narkotika diduga jenis sabu, seberat 10,14 gram. Seorang kakek warga Dusun Sori tatanga Desa Doropeti Kecamatan Pekat ini diamankan, Sabtu (06/02/21) sekira pukul 02.00 wita di jalan lintas Dompu Pekat Desa Doropeti Kecamatan Pekat Kabupaten Dompu.

Menurut informasi dari pihak kepolisian, yang bersangkutan diketahui telah lama jadi incaran Satresnarkoba. Berdasarkan informasi yang dihimpun, MJ diduga kerap menjadi pengedar barang haram sabu-sabu.

Kasat Narkoba Polres Dompu, Iptu Tamrin SSos memerintahkan anggotanya untuk menyelidiki kebenaran informasi itu. Menindaklanjuti perintah, sekira pukul 20.00 wita anggota Satresnarkoba menuju Kecamatan Pekat guna penyelidikan lebih lanjut.

Tiba di Kecamatan Pekat, anggota melakukan penyelidikan karena menurut informasi pada malam itu akan ada transaksi narkoba.

Sekira pukul 01.45 wita, anggota yang saat itu tengah memantau situasi dan masih berada di dalam mobil berpapasan dengan sebuah sedan Toyota Vios berwarna hitam melaju dengan kecepatan tinggi menuju arah Calabai. Melihat gelagat yang tidak baik, aparat kepolisian berbalik arah mengejar mobil tersebut dan berhasil dicegat.

Setelah berhenti, MJ turun dari mobil dan mendapati barang haram berisi kristal bening yang diduga sabu-sabu dari saku celananya. Selain itu, dari penguasaan MJ anggota mengamankan barang bukti lain yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan Narkotika berupa uang tunai Rp. 2.350.000, satu buah gunting, satu buah pisau cater, dua buah pipet sebagai sekop, satu buah sumbu, empat unit HP jenis Android, serta satu unit mobil Toyota Vios jenis sedan.

Atas perbuatannya, MJ dijerat pasal 114 ayat (2) UU RI NO 35 tahun 2009 tentang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara Narkotika Golongan I dan diancam hukuman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. Selain itu, juga dijerat pasal 112 ayat (2) UU RI NO 35 tahun 2009 tentang Narkotika memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman melebihi, diancam pidana penjara paling singkat 4 tahun.(mr)

 

Related post