Terkait Pemanfaatan Lahan HGU di Kecamatan Pekat, Dibuat Kesepakatan

 Terkait Pemanfaatan Lahan HGU di Kecamatan Pekat, Dibuat Kesepakatan

Tampak Bupati dan Wabup serta Ketua DPRD dan Kapolres Dompu saat kegiatan pertemuan antara masyarakat Kecamatan Kempo dan Pekat di Ruang Rapat Bupati, Senin (17/10/22)

DOMPU, MEDIAAMANAT-Menyikapi persoalan yang terjadi antara masyarakat Kecamatan Kempo dan Pekat terkait lahan Hak Guna Usaha (HGU) Eks PT Asia Tunggal Inti (ATI) dan PT Usaha Tani Lestari (UTL) menyusul terbitnya instruksi Bupati Dompu untuk menertibkan lahan ribuan hektare di Kecamatan Pekat tersebut, pemerintah setempat  terus berupaya mencari solusi terbaik.

Hal itu dibuktikan dengan pertemuan guna menyerap berbagai aspirasi dan keinginan masyarakat kedua kecamatan yang digelar di Ruang Rapat Bupati, Senin (17/10/22). Dalam kegiatan silaturahim itu dipimpin langsung  Bupati Dompu, H Kader Jaelani dan Wabup, H Syahrul Parsan ST MT. Ikut hadir Ketua DPRD, Kapolres Dompu, Dandim 1614, Kajari, Asisten Pemerintahan dan Kesra, Pimpinan OPD terkait, BPN Dompu, BKPH Tambora. Tampak pula Camat Pekat, Camat Kempo, kelompok tani, kelompok perkebunan, kelompok peternak, Kades Soritatanga Kecamatan Pekat dan sejumlah warganya, Kades Ta’a Kecamatan Kempo beserta warganya.

Dalam kesempatan itu Bupati Dompu mengungkapkan, persoalan pemanfaatan lahan eks dua perusahaan tersebut harus segera diselesaikan. Hal itu yang melatarbelakangi mengadakan pertemuan itu paska diterbitkannya instruksi Bupati.

Pihaknya tidak menginginkan terjadinya pertikaian dan bentrok antar dua warga terkait pemanfaatan lokasi itu. Oleh karenanya dibicarakan solusi terbaikitu jangka pendek, menengah atau jangka panjang atas masalah yang mungkin akan terjadi pada lahan itu.

Sehingga pada pertemuan itu disepakati sejumlah poin penting. Yakni; Penegakan supremasi hukum terhadap pelaku penganiayaan yang terjadi belum lama ini tetap berlanjut; kemudian petani diizinkan melakukan penanaman musim tanam tahun 2022 dengan tetap memperhatikan lorong atau jarak ternak. Dan peternak tetap terus mengawasi keamanan ternaknya. Selain itu, Pemkab Dompu akan berkonsultasi dan berkoordinasi dengan Pemprov dan Kementerian Kehutanan RI terkait pemanfaatan lahan eks HGU PT ATI dan keberlanjutan usaha PT UTL demi kesejahteraan masyarakat. Selain itu, Pemkab Dompu akan membentuk tim khusus penanganan masalah lahan tersebut dengan melibatkan beberapa pihak terkait. (*/mr)

Related post