Edarkan Narkoba, Dua Warga Hu’u Diproses Hukum

DOMPU, MEDIA AMANAT-Dua warga Kecamatan Hu’u diamankan Satresnarkoba Polres Dompu, Rabu (10/02/21). Mereka itu masing-masing, SF (31) warga Dusun Adu Desa Adu dan MS (18) warga Dusun Konca Desa Cempi Jaya. Kedua pemuda tersebut diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu-sabu.

Menurut Paur Subbag Humas Polres Dompu, Aiptu Hujaifah, di tangan keduanya juga diamankan sejumlah Barang Bukti (BB) termasuk narkotika jenis Sabu seberat 2,35 gram yang dimasukkan dalam 7 gulung plastik klip transparan, 7 bundel plastik klip transparan kosong, 3 buah bong atau alat isap sabu, 2 buah gunting, 2 buah korek api gas, 1 buah pisau kater, 2 buah pipet sebagai sekop, 2 buah tabung kaca, 2 buah jarum sumbu, 4 gulung plastik klip transparan kosong yang ujungnya sudah dipotong, 1 buah dompet warna cokelat yang di dalamnya terdapat uang sebesar RP 150 ribu dan 3 buat telepon seluler (HP).

Dua terduga pelaku beserta barang bukti langsung diamankan di Mapolres Dompu untuk diproses lebih lanjut.

Menurrut, Hujaifah, atas perbuatannya, keduanya dijerat pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara Narkotika Golongan I diancam pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara. Juga dijerat pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman melebihi, diancam pidana penjara paling singkat 4 tahun penjara.(mr)

Related post