Residivis Kasus Narkoba Ini Dihadiahi Timah Panas Karena Berusaha Kabur

MATARAM, MEDIA AMANAT-Meskipun sudah dua kali ditangkap dalam kasus yang sama, yakni sebagai pengedar narkoba, AA rupanya tidak kapok. Rabu tadi ia kembali ditangkap dalam kasus yang sama oleh Ditresnarkoba Polda NTB. Ia bahkan harus merasakan timah panas di tubuhnya karena berusaha melarikan diri dari petugas.

Pria ini merupakan salah satu bandar Narkoba jaringan AT yang sudah tertangkap tahun lalu dengan kasus kepemilikan 3 kg sabu. Ia ditangkap Team OPS Narkoba Polda NTB  bersama Team SUS di rumahnya di Kelurahan Punia Kota Mataram.

“Ini kali ketiga kami tangkap yang bersangkutan,” kata Dirresnarkoba Polda NTB, Kombes Pol Helmy di Mako Polda NTB, Rabu (10/02/2021)

Lebih lanjut dijelaskannya, petugas yang hendak menuju rumah terduga pelaku sempat diteriaki maling oleh yang bersangkutan. Namun dengan segala upaya petugas berhasil memulihkan kondisi dan langsung menggeledah rumahnya.

Dari hasil penggeledahan tubuh dan rumah AA, petugas menemukan 3 Klip sedang yang berisikan Narkotika jenis shabu dengan berat bruto 5 gram, 1 Klip sedang yang berisikan Narkotika jenis shabu dengan berat bruto 0,30 gram. Sehingga dengan BB tersebut petugas langsung mengamankannya.

Selain itu petugas juga mengamankan barang bukti lainnya yang diduga berhubungan dengan narkoba, yakni dua buah timbangan elektrik, 1 buah gunting, 2 buah alat hisap dan kaca, 1 bendel klip plastik berukuran sedang, 2 buah sekop besar dan kecil dan uang sebesar Rp 5.620.000 yang diduga sebagai hasil penjualan narkoba.

Dari hasil interogasi, AA mengaku bahwa barang tersebut didapat dari sesorang yang berinisial TR.

“Orang yang ditunjuk AA ternyata palsu, dan hanya akal akalan AA saja,” ungkap Kombes Pol Helmi.

Sebab pada saat tim hendak menuju kerumah TR karena diajak oleh AA, di tengah jalan ia berusaha kabur. Melihat kondisi demikian, petugas mengambil tindakan dengan menghadiahi dengan timah panas, sehingga AA tidak bisa berkutik dan langsung dibawa kerumah sakit untuk mendapat perawatan.

Atas perbuatannya ia diancam Pasal 114 ayat (2) UU RI NO 35 tahun 2009 tentang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara Narkotika Golongan I diancam pidana paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun penjara.

Terduga pelaku juga diancam Pasal 112 ayat (2) UU RI NO 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman melebihi, diancam pidana penjara paling singkat empat tahun penjara.(mr)

 

Related post