KLB Rabies Belum Dicabut, Warga Diminta Waspada Terhadap HPR
Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kab. Dompu, Ir Zainal Arifin MSi
DOMPU, MEDIAAMANAT.COM-Status Kejadian Luar Biasa (KLB) Rabies di Dompu belum dicabut, sehingga ancaman gigitan Hewan Pembawa Rabies (HPR) seperti anjing masih menjadi momok bagi masyarakat. Sebab sejauh ini masih banyak laporan terkait kasus gigitan anjing, meskipun belum bisa dipastikan masuk dalam kategori HPR, karena masih dalam proses uji laboratorium.
Kepala Dinas Peternakan dan Kesehetan Hewan (Nakeswan) Kabupaten Dompu, Ir Zainal Arifin MSi membenarkan masih banyak laporan kasus gigitan anjing. Pihaknya sendiri sudah menghentikan eliminasi dengan cara menembak dan meracuni anjing. Sebab selain mendapat larangan dari warga, juga populasi anjing sejauh ini sudah semakin berkurang. Sehingga hanya dilakukan dengan cara pemberian Vaksinasi Anti Rabies (VAR).
“Yang ada saat ini tinggal anjing peliharaan warga untuk menjaga lahan dari serangan hama,” ungkap Zainal.
Sementara itu, Kabid P2P Dikes Dompu, Maria Ulfa menjelaskan, selama tahun 2022 kasus gigitan anjing mencapai angka 318. Jumlah ini mengalami penurunan bila dibanding tahun sebalumnya yang mencapai 421 kasus.
Namun diakuinya kasus tersebut tidak semuanya mengarah pada rabies. Meski demikian, pihaknya akan tetap menangani korban gigitan anjing dengan memberikan suntikan VAR.
Ia juga menjelaskan, jumlah kasus tersebut berbeda dnegan data yang dimiliki pihak Nakeswan. Sebab pihkanya akan menangani semua kasus tanpa melihat hasil apakah HPR atau tidak.
Ia mengingatkan, jika seseorang mendapat gigitan anjing, segera mendapat penanganan pertama dengan mencuci bersih bekas gigitan menggunakan sabun dan air mengalir. Kemudian selanjutnya harus dibawa ke layanan kesehetan untuk diberikan VAR.
“Bila nanti hasil lab anjing tersebut posistif rabies, maka korban sudah aman karena telah mendapat penanganan yang tepat,” pungkas Maria Ulfa. (*/mr)