Perantara Jual Beli HP Tipu Pengusaha Ratusan Juta

 Perantara Jual Beli HP Tipu Pengusaha Ratusan Juta

MATARAM, MEDIA AMANAT-Seorang perempuan. PL (25) bertindak sebagai perantara jual beli handphone (HP). Namun, dalam menjalankan usahanya itu, Ibu Rumah Tangga asal Ampenan itu mencari kesempatan untuk menipu korbannya.

Kapolresta Mataram, Kombes Pol Heri Wahyud SIK mengatakan, PL dipercaya seorang pengusaha konter handphone untuk membelikan HP merek Iphone 12 Pro Max. PL yang memiliki jaringan pembelian Iphone di Solo, Jawa Tengah (Jateng) bersedia menyediakan handphone.

”Korban mentransferkan uang Rp 185 juta ke PL bulan Juni lalu,” kata Heri.

Setelah menerima uang, PL pergi ke Solo untuk bertemu dengan  seseorang yang juga menjadi penyalur Iphone bernama Deni.

”Dari pertemuan itu, pelaku ini memesan sembilan HP Iphone,” jelasnya.

Disepakati harga per Iphone Rp.18 juta. PL mentransfer uang ke Deni dan dijanjikan barang akan dikirim lima hari setelah dilakukan pembayaran. Tetapi, sampai saat ini, fisik Iphone yang dipesan korban dari PL tidak kunjung datang, sehingga merasa tertipu dan melaporkan kasus itu ke polisi.

Dari hasil penyelidikan, PL ditangkap di wilayah Ampenan, Mataram. Sebelumnya, korban  pernah dimediasi dan PL diminta mengembalikan uang korban, tetapi tidak ada iktikad baiknya.

Kasat Reskrim Polresta Mataram, Kompol Kadek Adi Budi Astawa ST SIK mengatakan, saat ini polisi masih melakukan pengembangan. Mencari Deni ke Solo untuk membuktikan apakah memang uang tersebut sudah ditransfer PL atau tidak.

”Itu masih pengakuan dari pelaku saja. Semua masih didalami,” kata Kadek Adi.

Jika memang PL telah mentranferkan uang ke Deni, ia harus memiliki bukti kuat. Jika tidak PL bakal mendekam di dalam jeruji besi. Tetapi, sampai sekarang, katanya, belum bisa kita ketahui keberadaan Deni yang disebut PL sebagai penerima uang, karena HP-nya tidak bisa dihubungi.

Sementara itu, PL mengaku uang tersebut tidak dia nikmati. Dia juga dalam posisi tertipu. Karena diakuinya semua uang sudah ditransfer ke rekening Deni. Dia mengaku sudah tiga kali memesan Iphone dari Deni. Pada pengiriman pertama dan kedua berjalan lancar. Tetapi, yang ketiga ini barangnya tidak kunjung datang.

Namun akibat dari perbuatannya, PL dijerat pasal 372 dan pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.(mr)

 

 

 

Related post