Tiga Pelaku Pencuri Ternak di Areal Pelepasan Diringkus
DOMPU, MEDIA AMANAT – Pemilik ternak yang melepas hewan peliharaannya di lokasi pelepasan Doroncanga Desa Soritataga Kecamatan Pekat setidknya bisa bernafas lega. Pasalnya, terduga pelaku pencurian ternak yang sangat meresahkan telah mampu dibekuk aparat kepolisian, Ahad (14/03/21).
Menurut Paur Subbag Humas Polres Dompu, Aiptu Hujaifah, Satreskrim Polres Dompu berkolaborasi dengan Polsek Kempo dan Polsek Pekat berhasil mengungkap tiga terduga otak pencurian hewan ternak di lokasi pelepasan ternak, Ahad (14/03/2021) sekira pukul 10.00 Wita.
Mereka itu masing-masing, IR Alias Naga (29) dan HR (36) warga Dusun Madya Desa Kempo dan AN (25) warga Dusun Rasabou Desa Ta’a Kecamatan Kempo Kabupaten Dompu. Mereka ditengarai kera melakukan aksinya di lokasi itu.
Ketiganya diringkus berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/110/ III/2021/NTB/Res Dompu, tanggal 14 Maret 2021. Saat diketahui tengah melakukan pencurian hewan ternak milik, Kasman Pramatama (34) warga Dusu Buncu Utara Desa Matua Kecamatan WojaKabupaten Dompu.
Aksi kejahatan terduga pelaku berawal ketika seorang peternak, JL asal Desa Soritatanga yang melihat ketiganya sedang mengendarai dua kendaraan Honda Revo turun dari lahan jagung melalui pintu 6 lahan tebu PT SMS.
Mereka membawa karung yang diduga berisi daging sapi menuju ke arah Kecamatan Kempo. Selanjutnya, JL bersama masyarakat lainnya menghubungi pihak Polsek Kempo dan Polsek Pekat untuk menyelidikinya lebih lanjut.
Sekira pukul 09.00 Wita, personil Polsek Kempo dan Polsek Pekat berbagi tugas sekaligus meminta bantuan Satreskrim Polres Dompu agar memerintahkan Tim Puma untuk membantu proses penyelidikan sekaligus menangkap ketiga pelaku.
Saat dilakukan penyisiran mulai dari awal ketiga terduga turun, kuat dugaan bahwa hewan ternak itu disembelih, dipotong serta dikemas sebelum diangkut ke dalam mobil.
Masih menurut Hujaifah, aparat sempat kehilangan jejak ketiga terduga, hingga akhirnya dari informasi warga, sebagian barang bukti berupa jeroan sapi di belakang rumah salah satu terduga.
Dari bukti itu aparat kemudian menelusuri jejak pelaku dari Desa Konte hingga Desa Soro, bahkan sempat meminta bantuan informan warga.
Dari penelusuran yang cukup alot itu, petugas akhirnya mendapatkan barang bukti yang disembunyikan di sekitar ladang Dusun Sambi Desa Konte, sekira pukul 21.30 Wita.
Di samping potongan daging, petugas juga menyita barang bukti lain, hasil sitaan personil Polsek Pekat antara lain di lokasi jagung milik ketiga terduga berupa, empat bilah parang, dua kalung sapi, seutas tali nilon warna biru sepanjang 1 1/2 meter, satu unit SPM Honda Revo Absolut yang sudah dipreteli, serta satu unit SPM Jupiter MX yang juga sudah dipreteli.
Setelah mendapatkan barang bukti, personil anggota langsung mengamankan terduga ke Mapolres Dompu untuk diperiksa lebih lanjut. Atas perbuatannya, masing-masing terduga pencurian dapat dijerat pasal 363 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.(mr)