Sepasang Kekasih Diringkus Akibat Edarkan Sabu

 Sepasang Kekasih Diringkus Akibat Edarkan Sabu

MATARAM, MEDIA AMANAT-Tim Opsnal Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB yang dipimpin KA Tim II OPS, Ipda I Made Mas Mahayuna SH berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu, Kamis (22/07/21).
Terduga pelakunya yakni sepasang kekasih. Mereka diduga sebagai pengedar barang haram tersebut, sehingga harus berurusan dengan aparat berwajib.

Wadir Resnarkoba Polda NTB, AKBP Erwin Ardiansyah mengatakan pihaknya mendapat informasi dari masyarakat bahwa di rumahnya terduga, MD alias Dwi di Jalan Panca Warga Gang 9 No 8A Lingkungan Karang Medaen Timur Kelurahan Mataram, Kecamatan Mataram sering dijadikan tempat transaksi narkoba. Berbekal informasi itu timnya melakukan penyelidikan dan setelah dinyatakan A1 Tim Opsnal langsung melakukan penangkapan sekaligus penggeledahan di rumah tersebut. Tim alhirnya menemukan terduga, MD sedang bersama pacarnya, EI alias Elin sedang mengkonsumsi narkoba, kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 18 poket kristal putih yang diduga shabu dengan berat 8,09 gram, 1 buah bong lengkap dengan pipet, 1 buah pipet kaca yg di dalamnya berisi kristal putih yg diduga shabu, 1 buah gunting, 1 bungkus pipet plastik, 2 buah korek api gas, 1 buah sumbu, 2 unit HP Anroid, 1 buah ATM BCA, dan Uang sejumlah Rp.1,770 juta.

“Sepasang kekasih tersebut bersama barang bukti kita amankan di Kantor Ditresnarkoba Polda NTB untuk dilakukan proses lebih lanjut”, ungkap Erwin.

Terhadap keduanya dikenakan Pasal 114 ayat (2) UU RI NO 35 TAHUN 2009 Tentang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara Narkotika Golongan I diancam pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan Pasal 112 ayat (2) UU RI NO 35 TAHUN 2009 Tentang Narkotika memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman melebihi, diancam pidana penjara paling singkat 4 tahun.” Tutup Erwin.(mr)

Related post