Judi Sabung Ayam di Raba Digrebek, Dau Penjudi Diamankan, Ayam Disembelih
Dua pelaku sabung ayam yang berhasil diamankan berikut dua ekor ayam aduan
KOTA BIMA, MEDIA AMANAT-Judi sabung ayam di wilayah Kelurahan Rite Kecamatan Raba Kota Bima, diamanankan Tim Opsnal Polsek Rasanae Timur (Rastim) Polres Bima Kota Polda NTB, Jumat (23/07/21). Setidaknya dua orang penjudi berhasil diamankan berikut barang bukti ayam aduan dan gelanggag yang terbuat dari kardus. Sementara sejumlah pemain lainnya berhasil melarikan diri dari aparat yang turun ke TKP.
Kapolsek Rastim, Iptu Suratno, Sabtu (24/7/21) menjelaskan, berdasar informasi, di wilayah setempat atau setidaknya di rumah milik, Ince dijadikan ajang judi sabung ayam.
Mendapat informasi itu, pihaknya langsug meluncur ke TKP dan melakukan penggerebekan. Hasilnya, dua orang penjudi masing-masing, PP (38) dan IS (38) keduanya warga Kelurahan Ntobo berhasil diamankan. Meski diakuinya kebanyakan penyabung ayam berhasil melarikan diri dari kejaran.
Sementara Barang Bukti (BB) yang berhasil diamankan yakni 2 ekor ayam aduan yang langsung disembelih, gelanggang aduan dari kardus, dan karpet.
“Dua penyabung dan sejumlah barang bukti langsung diamankan di Mako Polsek untuk ditindaklanjuti sebagaimana hukum yang berlaku,” pungkasnya.(mr)