Polres Dompu Musnahkan BB Narkotika dan Miras

 Polres Dompu Musnahkan BB Narkotika dan Miras

Proses pemusnahan BB Narkoba dan miras yang dilaksanakan di Mapolres Dompu, Rabu (02/12/20)

DOMPU. MEDIA AMANAT – Kepolisian Resor Dompu, Rabu (2/12/20) memusnahkan barang bukti narkotika dan minuman keras (miras) hasil sitaan terhadap 51 kasus yang terjadi sejak Januari hingga Desember 2020.

 

Hasil sitaan yang dimusnahkan dari 51 kasus itu adalah barang bukti rehabilitasi dan SP3 berupa 46,36 gram sabu-sabu, 559,8 gram ganja, lima jerigen ukuran 20 liter, brem, dan 10 botol arak ukuran 600 ml.

 

Kasat Narkoba Polres Dompu, Iptu Tamrin Ssos saat diwawancarai di lapangan Mapolres Dompu usai kegiatan pemusnahan di Mapolres Dompu menjelaskan, dari 51 kasus yang berhasil ditangani Satres Narkoba Polres Dompu, terdapat kasus yang telah di-SP3 dengan tersangka mengalami gangguan jiwa.

 

“Kami telah melaksanakan berbagai upaya hukum untuk menangani kasus itu, seperti melalui pemeriksaan ahli psikiater, pemeriksaan ahli pidana tentang bahasa, dan tindak prosedur dalam hal penanganan maupun penagnkapan.” ucapnya.

 

Kemudian ia juga mengatakan dari 51 kasus itu, sebagian barang bukti P21 tahap 2 telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Dompu untuk ditindak lanjuti.

 

Kegiatan pemusnahan yang dilaksanakan di lapangan Mapolres Dompu, Rabu (02/12/20) itu dihadiri sejumlah pejabat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FKPD) di antaranya, Kapolres Dompu AKBP Syarif Hidayat, Dandim 1614 Dompu, Letkol Ali Cahyo. Di jajaran Polers Dompu ikut hadir Wakapolres Dompu, I Nyoman Adi Kurniawan, Kasat Narkoba, Iptu Tamrin, Kasat Reskrim, Iptu Ivan Ronald C, Danki 3 Dompu Detasemen C Pelopor, Iptu Sudirman SH. Sementara pejabat eksekutif hadir Asisten 1 Pemkab Dompu Drs H Gazi Amansuri MAP, serta Kasubag Tata Usaha Lapas Dompu, Drs Dahlan.(CR.yy)

Related post