Pesta Narkoba di Dalam Salon, Dua Pria ditangkap Polisi
DOMPU, MEDIA AMANAT-Sedang asik berpesata nakkoba, dua pria masing-masing , JB (32) warga Kelurahan Kandai Satu Kecamatan Dompu dan AP (20) warga Lingkungan Renda Kelurahan Simpasai Kecamatan Woja, Senin (04/01/21) sekira pukul 20.30 wita digerebek aparat Sat Narkoba Polres Dompu.
Keduanya tengah asik berpesta Narkoba di dalam sebuah salon potong rambut di pinggir jalan raya lintas Sumbawa Lingkungan Kandai Dua Barat Kelurahan Kandai dua Kecamatan Woja Kabupaten Dompu.
Menurut Paur Subbag Humas Polres Dompu, Aiptu Hujaifah keduanya diduga memiliki, menguasai dan menyalahgunakan Narkotika golongan satu, bukan jenis tanaman yaitu shabu-shabu.lebih lanjut dijelaskannya, penggrebekan itu berawal dari informasi masyarakat, bahwa di salon tersebut kerap dipakai untuk berpesta Narkoba. Atas informasi itu Kasat Narkoba, Iptu Tamrin SSos memerintahkan anggotanya untuk menyelidiki dan menangkap terduga pelaku.
Setelah mengantongi bukti petunjuk terkait kebenaran informasi itu, anggota Satresnarkoba segera menuju lokasi dan melakukan penggrebekan. Saat digrebek, keduanya tak berkutik setelah dipergoki sedang mengkonsumsi barang haram tersebut. Sementara itu dihadapan keduanya ditemukan sejumlah barang bukti narkotika yang diduga jenis shabu seberat 2,93 gram, alat hisap yang terbuat dari botol air mineral serta sejumlah barang bukti lain yang erat kaitannya dengan penyalahgunaan Narkotika.
Selanjutnya kedua terduga dan barang bukti digelandang ke Mapolres Dompu untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Keduanya dijerat pasal 114 (2) dan atau 112 (2) dan atau 127 (1) (a) UU RI No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika, junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman 20 tahun penjara.(mr)