Pengendar Narkoba Dibekuk di Sebuah Gubuk

 Pengendar Narkoba Dibekuk di Sebuah Gubuk

DOMPU, MEDIA AMANAT – Oknum pelaku pengedar Narkoba berinisial MA (36 tahun) dibekuk Sat Res. Narkoba Polres Dompu di sebuah gubuk di Dusun Selaparang Desa Matua, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu.

Pelaku diduga menguasai, memiliki dan menyalahgunakan narkotika golongan satu bukan jenis tanaman (shabu shabu). Penangkapan dilakukan, Rabu 04 Oktober 2020 sekitar pukul 14.50 wita.

Paur Humas Polres Dompu, Aiptu Hujaifah menjelaskan, penangkapan MA berawal dari informasi dari masyarakat yang dihimpun anggota Sat Resnarkoba terkait adanya sebuah gubuk yang kerap dijadikan sebagai tempat transaksi Narkotika.

Atas informasi itu, anggota melakukan pengembangan penyelidikan, setelah mendapat data yang cukup meyakinkan selanjutnya anggota mendatangi gubuk tersebut. “Kemudian terhadap MA anggota menunjukkan Surat Perintah Tugas (SPRIGAS) serta memanggil masyarakat yang berada di sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk menyaksikan jalannya penggeledahan,” terangnya.

Dari hasil penggeledahan anggota menemukan sebuah dompet yang disembunyikan/diselipkan di atap gubuk yang terbuat dari ilalang, dompet tersebut berisi 11 poket/gulung plastik transparan yang berisi kristal bening dengan berat masing 0,37, 0.39, 0,42, 0,41, 0,45, 0,43, 0,37, 0,42, 0,43, 0,41, 0,28 gram.

Barang bukti lain yang diduga kuat berkaitan dengan penyalahgunaan narkoba juga diamankan berupa 2 buah pipet sebagai sekop, 5 buah korek api gas, 1 buah gunting, 1 buah Hand Phone merk Nokia warna Biru,
1 buah pisau cater, 1 buah bong/alat hisap shabu-shabu, serta satu buah dompet.

“Selanjutnya AM dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Mapolres Dompu untuk proses hukum lebih lanjut,” ujarnya. (mf)

Related post