Pemuda Bejat Ini Setubuhi Gadis 13 Tahun Hingga Hamil Enam Bulan

 Pemuda Bejat Ini Setubuhi Gadis 13 Tahun Hingga Hamil Enam Bulan

LOMBOK UTARA, MEDIA AMANAT-Tim PPA Reskrim Polres Lombok Utara berhasil  mengamankan, SH (25). Ia merupakan terduga pelaku tindakan persetubuhan terhadap anak usia 13 tahun. Atas perbuatannya, kini gadis belia yang masih duduk di bangku SD tersebut hamil enam bulan.

Hal ini Di sampaikan Kapolres Lombok Utara, AKBP Feri Jaya Satriansyah SH melalui Kasat Reskrim Polres Lombok Utara, AKP Anton Rama Putra SH SIK, Selasa (2/06/21).

Dalam keterangan persnya Kasat Resktrim menjelaskan, kejadian ini terungkap berawal dari adanya  laporan yang masuk terkait adanya perbuatan seseorang yang melanggar hukum. Berdasarkan laporan tersebut tim mengumpulkan data untuk mengetahui keberadaan pelaku. Berdasarkan info dari korban yang masih duduk di bangku SD itu pelaku, SH (25) yang beralamat di Dusun Orong Sekul Desa Medana Kecamatan Tanjung Kabupaten Lombok Utara langsung dapat diamankan.

Lebih lanjut Anton menjelaskan, kejadian itu berlangsung November tahun lalu dan sudah terjadi sebanyak dua kali, sehingga menyebabkan korban saat ini hamil.

Sementara itu berdasarkan keterangan pelaku, kejadian itu berlangsung di Dusun Cupek Desa Singgar penjalin Kecamatan Tanjung Lombok Utara.

“Atas kejadian tersebut korban mengalami trauma dan hanya bisa menangis serta merenung meratapi nasibya dengan menanggung beban yang besar karna saat ini korban telah mengandung 6 bulan,” jelasnya.

Anton juga menjelaskan terduga pelaku ini diancam dengan pasal 81 KUHP sebagai mana yang dimaksud dalam pasal 76D, dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun dan denda paling besar Rp.5 miliar. Sedangkan pelakunya sendiri sudah diaamankan untuk diproses hukum lebih lanjut.(mr)

Related post