Pemeran Video Mesum di RSUD Dompu Hanya Dikenakan UU Karantina Kesehatan
Kasat Reskrim Polres Dompu, Iptu Ivan Roland Christofel SIK
DOMPU. MEDIA AMANAT – Dua pemeran video panas di ruang isolasi covid-19 Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dompu, F dan N yang viral belakangan ini, rupanya hanya dikenakan UU No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal satu tahun.
Oleh karenanya meskipun mereka telah ditetapkan sebagai tersangka, namun tidak ditahan karena hukumannya tak melebihi lima tahun atau kasus tertentu yang oleh Undang-undang diharuskan untuk mendekam di sel tahanan sambil diproses hukum.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Dompu, Iptu Ivan Roland Christofel SIK, Kamis (04/02/2021). Ia menjelaskan, sejauh ini, pemeriksaan yang dilakukan terhadap kedua sejoli tersebut melalui beberapa saksi dan alat bukti yang ada, justeru mengarah pada UU Karantina Kesehatan, dengan ancaman hukuman satu tahun.
“Jadi harus digaris bawahi, karena hukumannya hanya satu tahun, maka kami tidak bisa melakukan penahanan. Apabila ancamannya di atas lima tahun, baru bisa kami tahan, dan itu semua sudah diatur dalam KUHP.” jelasnya.
Kemudian ia juga mengatakan, aksi tidak senonoh antara aktor dan aktris pemeran video panas tersebut dilakukan secara spontan tanpa ada unsur kesengajaan.
“Si perempuan ini sudah nginap selama satu malam, jika memang dari awal sudah ada niatan, pasti mereka melakukan perbuatan tersebut di malam hari, bukan di siang hari.” ucap Roland.
Saat ini, pihaknya sedang melengkapi berkas-berkas yang ada, agar kasus tersebut segera dilimpahkan kepada kejaksaan setempat untuk diproses lebih lanjut.(tyo)