Komplotan Begal Sadis Berhasil Dibekuk Polisi
LOMBOK BARAT, MEDIA AMANAT-Polres Lombok Barat berhasil meringkus tiga kawanan begal, terdiri dari dua pelaku utama, D dan DA, serta satu orang penadah, S (32). Sementara dua rekannya buron dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Komplotan ini tidak segan-segan melukai korbannya saat beraksi.
Kapolres Lombok Barat, AKBP Bagus S Wibowo SIK mengatakan ketiga tersangka ini yang merupakan warga asal Praya Lombok Tengah.
“Begal ini terjadi di jalan raya BIL II Gerung Lombok Barat dengan korban dua orang masih berstatus pelajar pada hari, Selasa 12 Januari 2021 lalu,” ungkapnya, kapolres, Kamis (04/02).
Dalam melakukan aksinya, pelaku merampas motor dan HP milik korban dan mereka tidak segan-segan melukai korbannya.
“Mereka tidak segan-segan untuk melukai korbannya, sampai melakukan penganiayaan dalam menjalankan aksinya” ucapnya
Menurut kapolres, pada saat kejadian, kedua korban yang merupakan sepasang remaja ini sedang melintas kemudian dua pelaku menghampirinya. Pelaku juga menganiaya korban menggunakan senjata tajam, sehingga mengalami luka-luka dan dilarikan ke rumah sakit.
Kasus tersebut kemudian ditangani Jajaran Sat Reskrim Polres Lobar bersama Polsek Gerung yang melakukan penyelidikan untuk mengungkap pelakunya. Aparat akhirnya berhasil mengendus keberadaan pelaku dan melakukan penagkapan di Praya.
Ketiganya akhirnya berhasil dibekuk beserta Barang Bukti berupa dua unit sepeda motor yang digunakan pelaku dalam menjalankan aksi, serta satu unit HP milik korban.
“Pada 2 Januari kemarin, dua pelaku berhasil kami amankan, termasuk satu orang penadah, sedangkan dua lainnya dinyatakan DPO” bebernya.
Pelaku diduga berjumlah empat orang ditambah seorang sebagai penadah. Sehingga dengan diamankankannya tiga pelaku, menyisakan dua pelaku lainnya masih DPO.
“Dua pelaku ditetapkan DPO, yang berinisial KU dan NU dimana keduanya merupakan residivis,” terangnya sembari mengatakan akan terus melakukan pengejaran terhada keduanya.
Pelaku disangkakan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan (Curas) dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.(mr)