Nekat Curi Mesin Mobil, Dua Pemuda Ini Ditahan
SUMBAWA BESAR, MEDIA AMANAT- Dua orang warga Dusun Mata Barat Desa Mata Kecamatan Tarano Kabupaten Sumbawa masing-masing, AS alias Galadung (25) dan UA alias Sapoel (28) harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka diduga mengambil satu buah mesin mobil jenis Colt T milik, Rusdin (36), Ahad (14/02/21) yang juga merupakan warga sekampungnya.
Kasat Reskrim Polres Sumbawa, Iptu Akmal Novian Reza SIK melalui Kasubbag Humas, AKP Sumardi SSos mengatakan, kejadian pencurian itu diketahui ketika korban tengah berada di lahan miliknya kemudian didatangi oleh teman korban yang bernama, Nando dan Kan dan menyampaikan bahwa mesin mobil CoolT yang disimpan di bawah kolong rumah korban sudah tidak ada alias hilang.
Mendengar hal tersebut saat itu juga korban langsung bergegas pulang ke rumahnya untuk mengecek mesin tersebut dan ternyata benar sudah hilang. Atas kejadian tersebut Korban mengalami kerugian sekitar Rp 6 juta dan melaporkan ke SPKT Sek Empang untuk ditindak lanjuti.
“Saat kejadian korban sedang menginap di lahan miliknya, dan inilah yang menjadi celah pelaku untuk melalukan aksinya” ungkap Kasubbag Humas.
Sambungnya, setelah menerima laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Empang kemudian melakukan penyelidikan dan kurang dari 10 jam para pelaku berhasil diamankan di rumahnya tanpa perlawanan, Ahad (14/02/21) sekitar pukul 13.00 Wita.
“Pelaku berjumlah 2 orang yakni AS alias Galadung (25) dan UA alias Sapoel (28) yang merupakan warga dari Dusun Mata Barat Desa Mata Kecamatan Tarano” terangnya.
Dari tangan para pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah mesin mobil jenis Colt T hasil curian serta satu unit sepeda motor jenis Honda Revo milik salah satu pelaku yang digunakan untuk mengangkut mesin curian tersebut.
Atas perbuatannya, kini kedua pelaku telah diamankan ke Polsek Empang Polres Sumbawa guna pemeriksaan dan proses lebih lanjut.(mr)