Kasus Video Mesum RSUD Dompu Sedang Ditangani Pihak Kejaksaan
Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Neri Dompu, Islamiyyah SH MH
DOMPU. MEDIA AMANAT – Pemeran video panas yang dibintangi salah satu oknum P
polisi (F) dan wanita (N) di ruang isolasi Covid-19 RSUD Dompu dihadiahi UU Karantina Kesehatan, sedangkan empat tersangka lainnya yakni dua pegawai rumah sakit dan dua penyebar video dikenakan UU ITE, dan Pornografi.
Hal itu diungkap Kasi Pidana Umum (Pidum) Kajaksaan Negeri Dompu, Islamiyyah SH MH yang dijumpai di ruang kerjanya. Ia mengatakan sejumlah tiga berkas telah dilimpahkan ke pihak kejaksaan dengan tiap berkas terdiri dari dua tersangka.
“Total ada enam tersangka. Untuk dua pemeran video dikenakan UU Karantina, dan empat lainnya yakni dua pegawai RSUD dan dua penyebar video tersebut dikenalan UU ITE, termasuk di dalamnya UU Pornografi.” ujarnya.
Namun, dua berkas yang berkaitan dengan UU ITE telah dikembalikan kepada penyidik (P19) agar dilengkapi petunjuk yang ada, guna mempermudah pihak kejaksaan dalam mempelajari serta meneliti kasus tersebut. Sedangkan berkas untuk UU Karantina sedang dalam tahap penelitian pihak kejaksaan.
“Petunjuk yang belum dilengkapi penyidik yakni alat bukti, seperti keterangan dari saksi-saksi yang ada. Untuk kelanjutannya kita lihat dulu hasil penyidikannya seperti apa, karena ini kan masih tahap pra penuntutan, jadi masih dalam kewenangan kepolisian, meskipun tetap harus berkoordinasi dengan kami.” pungkasnya.(tyo)