Edarkan Narkoba, Pasutri Ini Digrebeg Saat Tidur di Rumahnya

 Edarkan Narkoba, Pasutri Ini Digrebeg Saat Tidur di Rumahnya

KOTA BIMA, MEDIA AMANAT– Pasangan suami istri (Pasutri) warga Kelurahan Tanjung Kota Bima diduga berprofesi sebagai pengedar barang haram jenis sabu. Keduanyan, yakni, IK (37) dan istrinya FTP (24) diringkus Tim Opsnal Resnarkoba Polres Bima Kota, Sabtu (24/4/21) dini hari.

Kapolres Bima Kota melalui Kasat Narkoba, Iptu Ramli menjelaaskan, IK merupakan residivis kasus serupa. Dalam melancarkan aksinya menyebarkan barang haram ini konon dibantu sang istri.

“Dari tangan pasangan suami istri ini kita amakan beberapa harang bukti, seperti satu lembar plastik klip berisi sabu-sabu 2,93 gram. Ada juga plastik kosong, bong, timbangan elektrik hingga uang tunai Rp 3.115.000,” urainya, Sabtu pagi.

Dijelaskannya, penggerebekan berkat informasi dari masyarakat di mana pada salah rumah di RT 03 RW 01 Kelurahan Tanjung diketahui kerap dijadikan tempat transaksi jual-beli narkotika jenis sabu.

Sehingga, lanjutnya, pada pagi buta sekitar pukul 03.00 dini hari, tim menggerebek rumah terduga dan mengamankan keduanya yang sedang berada di dalam kamar tidur.

“Seperti biasa petugas memanggil Ketua RT setempat untuk melakukan penggeledahan dan mendapatkan serta mengamankan barang buktinya,” ujarnya.

Kini kedua terduga berikut barang buktinya diamankan di Satresnarkoba Polres Bima Kota untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.(mr)

Related post