Dua Pembobol Hotel di Gili Trawangan dan Tiga Penadah Diringkus
sebagian Barang Bukati Hasil Pencurian di Trawangan Cottage yang berhasil diamankan
LOMBOK UTARA, MEDIA AMANAT – Tim Puma Sat Reskrim Res Lombok Utara berhasil mengamankan dua orang pelaku pencurian dangan pemberatan (Curat) di Kecamatan Bayan dan Kecamatan Pemenang Kabupaten Lombok Utara, Jumat (18/12/20).
Pelakunya yakni JL (28), dan Mrs (35) yang diketahui melakukan aksi di Trawangan Cottage Dusun Gili Trawangan Desa Gili Indah Kecamatan Pemenang Kabupaten Lombok Utara sekitar awal April 2020. Selain keduanya, polisi juga mengamanka tiga orang yang merupakan penadah barang curian itu.
Kapolres Lombok Utara, AKBP Feri Jaya Satriansyah SH Melalui Kasat Reskrim, AKP Anton Rama Putra SH SIK mengungkapkan, korban pencurian yakni, DN (50). Sementara barang yang hilang antara lain, sebelas unit TV 24 inc dengan rincian lima unit TV Merk LG, empat merk Toshiba, satu unit Merk Panasonic, satu unit Laptop Merk UPS, satu Vacum Cleaner Merk Lux, satu kunci pas, kunci kamar, AC bongkaran tiga unit Merk LG 3 unit, satu unit mesin Spet. Diperkirakan total kerugian sebanyak Rp. 35 juta.
Dijelaskannya, penangkapan berawal dari Tim Puma mendapatakan Barang Bukti Berupa Satu unit Tv Merk Toshiba warna hitam silver yang dijual pada salah seorang warga di Dusun Gili Trawangan Desa Gili Indah Kecamatan Pemenang. Setelah itu aparat mencari tempat persembunyian di duga tersangka ke Desa Anyar Kecamatan Bayan dan berhasil mengamankan JL di rumahnya. Bersamanya diperoleh satu bilah badik kuno dengan gagang dan sarung warna coklat.
Setelah mendapatkan tersangka dan BB, tim melakukan introgasi terhadap JL dan mendapatkan nama tersanka lainnya yakni, MSR sehingga diburu di rumah keluarganya di Dusun Pandanan Desa Malaka Kecamatan Pemenang dan Tim berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan.
Kedua di duga tersangka mengakui perbuatannya dan Tim membawa kedua tersangka ke Mako Sat Reskrim Res Lombok Utara untuk Proses lebih lanjut. Sementara pasal yang disangkakan yakni pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun.(mr)