Diduga Hamili Anak di Bawah Umur, Pemuda Ini Diamankan Polisi

 Diduga Hamili Anak di Bawah Umur, Pemuda Ini Diamankan Polisi

Terduga pelaku, AS (22)

MATARAM, MEDIA AMANAT-Jajaran Kepolisian Ditreskrimum Polda NTB telah mengamankan, AS (22). Pemuda asal Ampenan, Kota Mataram ini diduga telah melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur hingga hamil, Juni 2020 lalu.

Berdasarkan laporan yang masuk dari masyarakat serta surat perintah penyidikan Ditreskrimum tertanggal 07/06/2021, sehingga anggota Reskrimum Polda NTB langsung menangani hal tersebut dengan melakukan olah TKP serta meminta keterangan saksi-saksi.

Hal tersebut dijelaskan Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Artanto SIK MSi yang didampingi Dirreskrimum Polda NTB, Kombes Pol Hari Brata dan Kasubdit IV AKBP NI Made Pujawati SIK pada press release di Mapolda NTB, Kamis (22/07/21).

Kabid Humas dalam keterangan persnya mengatakan, peristiwa ini terjadi sekitar Juni 2020 dengan terduga pelaku, AS yang saat itu tinggal di sekitar kos-kosan korban. Orang tua korban, AZ saat mengetahui hal tersebut sekitar November 2020 merasa tidak terima dan langsung melaporkan pada pihak yang berwajib.

Dijelaskannya, kejadian ini bermula saat terduga pelaku yang saat itu tinggal di sekitar kos korban dengan mengajak berpacaran. Lalu sekitar Juni 2020 lalu AS mengajak korban melakukan hubungan badan.

“Oleh karena kejadian itu tidak menimbulkan masalah, maka AS sering mengajak korban melakukan hal yang semestinya belum boleh dilakukan bagi keduanya.”ungkap Artanto.

Namun sekitar November 2020  orang tua korban mengetahui anaknya hamil sekitar 5 bulan. Saat itulah kasus tersebut dilaporkan pada aparat berwajib.

Sementara itu, Dir Reskrimum Polda NT, Kombes Pol Hari Brata SIK menyampaikan, pada awalnya terduga pelaku tidak mengakui perbuatannya. Namun ketika dilakukannya tes DNA, hasilnya benar AS adalah ayah biologi dari anak yang dilahirkan korban. Sehingga tim Ditreskrimum Polda NTB, 21/07/2021 langsung mengamankan AS untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Di samping mengamankan terduga pelaku, tim juga mengamankan 1 lembar Akte lahir atau nama korban, 1 lembar fotocopy KK, 1 buah celana leging panjang warna coklat, 1 buah celana dalam warna abu-abu, serta 1 lembar bukti hasil tes DNA dari Puslabfor polri tertanggal 16 Juli 2021,”ungkap Hari”.

Atas perbuatannya, terduga pelaku disangkakan melanggar pasal 81 ayat (1) atau (2), junto pasal 76D atau pasal 82 ayat (1) jo 76E, UU 17 tahun 2016 dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.”tutupnya.(mr)

 

Related post