Curi Motor, Warga Kandai Dua Diamankan

DOMPU, MEDIA AMANAT – Untuk kesekian kalinya kasus pencurian kendaraan berotor ditangani pihak Polres Dompu. Kali ini aparat mengamankan, IW alias Bageto (40), Ahad (07/03/21) sekitar pukul 14.00 wita. Warga Lingkungan Kandai Dua Kelurahan Kandai Dua Kecamatan Woja Kabupaten Dompu ini dilaporkan mengambil sebuah kendaraan roda dua yang diparkir di depan kos-kosan, Rabu (3/3/2021) sekira pukul 24.00 Wita.

Paur Subbag Humas Polres Dompu, Aiptu Hujiafah menjelaskan, IW ditangkap aparat berdasarkan laporan polisi nomor : LP/100/III/2021/NTB/Res Dompu tanggal 7 Maret 2021 yang menyebutkan ia diduga kuat telah mencuri satu unit sepeda motor Honda Sonic warna hitam, Nopol : B 4573 SCX milik, Iwansyah (40) warga Dusun Wawo Desa Nowa Kecamatan Woja Kabupaten Dompu.

Dari keterangan korban awalnya motor itu dipakai anaknya nonton acara hiburan bersama temannya di Lingkungan IV, Donggoana Kelurahan Monta Baru Kecamatan Woja Dompu, Rabu (3/3/2021) sekira pukul 24.00 Wita.

Setibanya di tempat itu, keduanya memarkir motor tersebut di depan kos-kosan tidak jauh dari tempat acara hiburan yang mereka tonton. Sayangnya, saat pulang mereka tidak menemukan motornya. Setelah dilakukan pencarian dan gagal menemukannya akhirnya mereka melaporkan pada orang tuanya yang kemudian kejadian tersebut dilaporkan ke SPKT Polres Dompu.

Setelah dilakukan penyelidikan, pengumpulan informasi dari berbagai sumber dan memastikannya, Tim Puma yang dipimpin, Ipda Zainul Subhan akhirnya berhasil mengamankan barang bukti kendaraan roda dua tersebut.

Sementara terduga pelaku baru dapat diringkus belakangan oleh Tim Puma saat ia sedang nongkrong di pos jaga sekitar pertigaan Kodim Dompu dan langsung digelandang ke Mapolres Dompu untuk diperiksa lebih lanjut. Ia dijerat pasal 363 ayat 1 (satu) dengan ancaman hukuman 7 penjara.(mr)

Related post