Curi Kotak Amal Masjid dan HP, Pemuda Ini Diringkus

DOMPU, MEDIA AMANAT – Diduga mencuri kotak amal masjid dan satu unit HP, YM (21) pemuda asal Lingkungan Larema Kelurahan Simpasai Kecamatan Woja diringkus Tim Puma Polres Dompu, Selasa (16/3/2021) sekira pukul 22.00 Wita.

Menurut penjelasan Paur Subbag Humas Polres Dompu, Aiptu Hujaifah, YM ditangkap lantaran aksi kejahatannya di masjid Ar-Rahman kompleks perumahan Karijawa, tepatnya di jalan baru Kelurahan Karijawa Kecamatan Dompu sesuai Laporan Polisi Nomor: LP/K/08/III/2021/RES DOMPU/SEK DOMPU, tanggal 16 Maret 2021.

Sejumlah uang yang ada dalam kotan amal

Di samping kotak amal masjid Ar-Rahman yang berisi sejumlah uang, terduga juga menggasak HP merk Xiaomi Type Redmi warna silver gold milik, Yarham Fathul Akbar alias Yarham (24) warga Dusun Buncu Dusun Matua Kecamatan Woja Dompu yang tidur di masjid tersebut.

Berdasarkan keterangan yang dihimpun petugas, saat itu Yarham menaruh HP di sampingnya dan tidur di salah satu ruangan masjid. Sekitar pukul 04.00 Wita, marbot datang ke masjid dan mendapati kotak amal sudah tidak ada di tempatnya. Mendapti kenyataan itu, Yarham bersama marbot masjid melapor ke SPKT Polres Dompu.

Kasatreskrim Polres Dompu, Iptu Ivan Roland Christofel STK akhirnya memerintahkan Tim Puma yang dipimpin, Ipda Zainul Subhan untuk menyelidiki dan menangkap pelaku tindak pidana curat tersebut.

Dari hasil penyelidikan, mengumpulkan keterangan dan informasi, kuat dugaan kedua barang tersebut digasak oleh terduga pelaku.

Setelah mengantongi identitas dan memastikan keberadaannya, anggota lalu mengejar dan mendapatinya sedang berboncengan dengan seorang perempuan tepatnya di depan masjid raya Baiturrahman Dompu. Saat diintrogasi , terduga tak bisa mengelak dan mengakui perbuatannya.

Kini terduga telah diamankan ke Mapolres Dompu bersama barang bukti. Atas perbuatannya terduga pelaku dijerat pasal 363 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.(mr)

Related post