Tradisi, Picu Pernikahan Dini

DOMPU, MEDIAAMANAT,COM.Fenomena pernikahan dini yang masih terjadi di Indonesia sampai saat ini merupakan pekerjaan rumah bagi pemerintah, dalam hal ini Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB) sebagai leading sectornya.

Menurut Kabid KB DPPKB Dompu, Abdul Majid SE, faktor tradisi menjadi persoalan bagi pihaknya dalam meminimalisir terjadinya perkawinan di bawah usia atau pernikahan dini.

Dia mencontohkan yang terjadi di Kecamatan Pekat. Sebab sebagian masyarakat di tempat itu akan menikahkan anaknya bila telah memasuki usia aqil balik. Kondisi itu, lanjutnya juga disebabkan rendahnya pendidikan masyarakat serta kebiasaan tidak menyekolahkan anaknya hingga ke perguruan tinggi.

“Kalau mereka kuliah, tentunya usianya sudah matang bila dinikahkan,” kata pria yang sebelumnya menjadi Kasi Bina Ketahanan Remaja pada DPPKB tersebut.

Menyadari hal demikian, kata, Majid, di Kecamatan Manggelewa misalnya, telah membuat Peraturan Desa (Perdes) terkait larangan bagi orang tua untuk mengawinkan anaknya yang belum berusia 19 tahun sesuai ketentuan Undang-undang Perkawinan.

“Jika mereka melanggar akan dikenai sanksi,” ucap Majid tanpa menjelaskan bentuk sanksi dimaksud.

Lebih lanjut dijelaskannya, larangan untuk menikah sebelum usia matang tersebut dikhawatirkan akan melahirkan keturunan yang kurang sehat secara fisik seperti mengalami stunting.

“Selama kehamilan minimal empat kali memeriksakan kesehatan. Karna usianya masih muda, mungkin saja mereka mengabaikan hal itu. Sehingga berpengaruh pada janin yang dikandung,” pungkas, Majid. (*/mr)

 

Related post