Judi Sabung Ayam di Sape Dibubarkan, Ayam Aduan Digorok
BIMA, MEDIA AMANAT-Aksi judi sabung ayam kembali dibubarkan aparat kepolisian. Kali ini terjadi pada dua tempat di Kecamatan Sape Kabupaten Bima. Yakni di Desa Bugis dan Desa Sangia berhasil dibubarkan Unit Reskrim Polsek Sape Polres Bima Kota.
Kapolres Bima Kota, AKBP Henry Novika Chandra melalui Kapolsek Sape, Kompol Muslih, Rabu (8/12/21) menjrlaskan, penggerebekan judi sabung ayam di dua desa di wilayah hukum Polsek Sape itu, berlangsung siang sekitar pukul 13.00 Wits.
Penggerebekan penyakit masyarakat itu, sambungnya, berdasar informasi masyarakat bahwa di dua TKP itu tengah dilangsungkan adu ayam dengan disertai judi.
“Berdasar itulah, Unit Reskrim bersama piket jaga langsung menuju lokasi dan membubarkan judi sabung ayam itu,” jelas Kapolsek.
Barang bukti yang berhasil diamankan yakni 2 ekor ayam aduan yang langsung digorok di TKP. Kemudian tiga tempat aduan serta terpal yang telah dibakar juga di TKP. Sementara para pemain lari kocar- kacir meninggalkan lokasi.(mr)