2.410 WBP di NTB Dapat Remisi Hari Kemerdekaan
MATARAM, MEDIA AMANAT- Sebanyak 2.410 Narapaidana yang menjadi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di NTB mendapat remisi (pengurangan masa tahanan) hari kemerdekaan RI ke-76.
Gubernur NTB, Dr H Zulkieflimansyah didampingi Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham NTB, Haris Sukamto menyerahkan remisi umum tahun 2021 bagi tiga perwakilan WBP di Lapas Perempuan Kelas III Mataram, Selasa (17/08/21).
Penyerahan remisi atau pengurangan hukuman bagi WBP tersebut diselenggarakan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui virtual yang diikuti secara serentak di seluruh Indonesia dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke – 76 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham NTB, Haris Sukamto menjelaskan bahwa perolehan remisi untuk wilayah NTB berjumlah 2.410 orang yang terbagi dalam dua kategori. Yakni pidana umum dengan jumlah sebanyak 1.885 orang.
Kemudian pidana khusus merupakan tahanan yang menerima kasus narkoba, korupsi dan illegal logging atau pembalakan kayu secara liar yang berjumlah 525 orang.
“Alhamdulillah penyerahan remisi hari ini langsung diberikan oleh Bapak Gubernur NTB. Mudah-mudahan, kita doakan bagi yang mendapatkan remisi bisa segera pulang berkumpul dengan keluarga dan semoga menjadi lebih baik ke depannya,” harapnya. (mr)