KPU Dompu Verifikasi PAW Anggota Dewan dari Nasdem
DOMPU, MEDIA AMANAT- KPU Kabupaten Dompu telah melakukan verifikasi Pergantian Antar Waktu (PAW) satu anggota dewan dari Nasdem, Rabu (18/08/21).
Menurut Ketua KPU Dompu, Drs Arifuddin, hal itu dilakukan sebagai tindak lanjut surat usulan PAW, Selasa (19/08/21) yang disampaikan DPRD Dompu.
Dijelaskan, usulan PAW anggota DPRD Kabupaten Dompu, tertuang dalam surat yang ditanda tangani Ketua DPRD, Andi Bahtiar, nomor : 131/302/170, tanggal, 16 Agustus 2021, perihal pergantian antar waktu terhadap anggota DPRD Dompu atas nama, Pahlawan Indra Jaya, dari unsur Partai Nasional Demokrat (NASDEM) akan diusulkan untuk diberhentikan antarwaktu karena alasan meninggal dunia. Surat tersebut juga dengan melampirkan Surat Keterangan Kematian.
Surat permintaan PAW dari pimpinan DPRD tersebut akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku,.
“Kami menindak lanjuti permintaan PAW tersebut dengan melakukan verifikasi paling lama lima hari sejak diterimanya nama anggota DPRD Kabupaten Dompu yang berhenti antarwaktu dari pimpinan DPRD,” kata mantan wartawan ini.
Dijelaskannya, sesuai ketentuan pasal 22 Peraturan KPU nomor 6 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan KPU no. 6 Tahun 2019, bahwa KPU Kabupaten melaksanakan verifikasi dokumen pendukung anggota DPRD yang berhenti antarwaktu. Kemudian, setelah melaksanakan verifikasi dokumen pendukung, pihaknya melaksanakan verifikasi hasil perolehan suara sah dengan melakukan pemeriksaan dan penelitian perolehan suara sah dan peringkat suara sah calon pengganti antarwaktu.(mr)