Cakades Dilarang Buat Kontrak Politik dengan Perangkat Desa

 Cakades Dilarang Buat Kontrak Politik dengan Perangkat Desa

Kepala DPMPD Dompu, Haeruddin SH

DOMPU, MEDIA AMANAT-Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak yang diikuti sebanyak 16 desa di Kabupaten Dompu, puncaknya akan digelar, 17 Juni 2021 mendatang.

Pesta demokrasi di tingkat bawah ini kerap menimbulkan masalah sebelum dan sesudah pelaksnaannya. Terlebih lagi setelah kades terpilih menjalankan tugas.

Untuk mengantisipasi hal demikian, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Dompu sudah mengatur agar tidak terjadi masalah bila sudah ditetapkan calon pemenang pilkades. Salah satu yang menjadi krusial selama ini, yakni adanya kebijakan kades terpilih yang membongkar pasang aparatnya dengan tidak mengidahkan aturan yang berlaku. Hal itu dipicu adanya kontrak politik yang terjadi saat mencalonkan diri guna medapat dukungan suara untuk memenangkannya kontestasi.

Menurut Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Dompu, Haeruddin SH, pemerintah saat ini sudah menyiapkan pakta integritas yang harus dipatuhi oleh cakades. Salah satunya yakni tidak membolehkan untuk membuat kontrak politik untuk mengangkat perangkat desa.

Pakta integritas yang ditandatangani seluruh cakades usai diberikan pembinaan tersebut berisi lima poin. Salah satu sub poinya, yakni tidak boleh melakukan kontrak politik dengan perangkat desa atau menjanjikan untuk diangkat menjadi perangkat desa serta tidak akan memberhentikan dan mengangkat perangkat desa dengan melanggar mekanisme yang diatur dalam Permendagri No.67/2017 tentang perubahan atas Permendagri no.83/2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.(mr)

 

Related post