Seorang Kakek di Kota Bima Tega Cabuli Balita

KOTA BIMA, MEDIA AMANAT-Entah apa yang merasuki pikiran, HS (60). Seorang kakek warga Kelurahan Dara Kota Bima ini diduga tega menggagahi bocah ingusan yang baru berusia empat tahun. Peristiwa itu sendiri terjadi September 2020 silam. Namun kasusnya kini sudah ditangani aparat kepolisian Bima Kota, dan sang kakek sudah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka.

Kasubbag Humas Polres Bima Kota, Ipda Ridwan menyampaikan, kronologis kejadian yang menimpa bocah malang itu yakni, 7 September 2020 usai sholat dzuhur, korban bersama teman bermainnya dan tersangka mengantar seorang ke Lingkungan Niu Kelurahan Dara menggunakan perahu.

Setelah itu, tersangka mengajak korban dan FT masuk perahu di kawasan pantai Amahami.

“Sebelum masuk ke perahu, tersangka memberi uang Rp 2 ribu pada korban untuk membeli jajan,” ujarnya, Jumat (19/02/21)

Rupanya saat di dalam perahu, bocah malang itu tertidur. Ternyata situasi itu dimanfaatkan tersangka untuk menjalankan aksi bejatnya. Peristiwa kelam itu rupanya sampai ke telinga keluarganya yang langsung melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian untuk diproses lebih lanjut

“Dari kejadian itu, penyidik Unit PPA Satu Reskrim menyelidiki laporan seorang warga Kelurahan Dara. Hasil penyelidikan dan gelar perkara, HS akhirnya dijadikan tersangka dan sudah dikeluarkan surat penahanan,” kata Ridwan.

Sementara atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal 81 dan 82 Undang- Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. HS kini mendekam dalam tahanan Polres Bima Kota untuk menjalani proses hukum labih lanjut.(mr)

 

Related post