Gasak HP, Tiga Pelaku Ditangkap di Kediaman Masing-Masing

DOMPU, MEDIA AMANAT-Kasus tindakan Pencurian dengan Pemberatan (Curat) terhadap 1 unit HP milik Febian, Abi (19) warga Lingkungan Simpasai Kelurahan Simpasai Kecamatan Woja Kabupaten Dompu berhasil diangkap aparat kepolisian. Aparat kepolisian berhasil menangkap tiga terduga pelaku di rumanya masing-masing, Senin (15/02/21)

Dalam peristiwa pencurian yang terjadi, Senin (06/02/2021) sekitar Pukul 11.00 Wita itu tiga terduga pelaku berhasil menggasak satu unit HP merk Xiaomi type Redmi Note 8.

Menurut Paur Subbag Humas Polres Dompu, Aiptu Hujaifah, peritiwa itu sendiri terjadi, Senin (06/02/2021) sekitar Pukul 11.00 Wita. Sementara pelakunya masing-masing, FA (25) asal Kelurahan Karijawa Kecamatan Dompu, Hr (24) asal Desa Soriutu Kecamatan Manggelewa dan Ar (25) asal Kelurahan Simpasai Kecamatan Woja. Ketiganya kemudian ditangkap berdasarkan informasi yang diterima oleh SPKT Polres Dompu sesuai Laporan Polisi Nomor: LP/K/71/Il/2021/NTB/Res. Dompu, Tanggal 15 Februari 2021.

Dari keterangan korban, saat itu ia sedang tidur. Namun, pintu rumahnya lupa dikunci. Sehingga satu dari tiga terduga pelaku, Ar kebetulan rumahnya dekat dengan korban, mengajak kedua temannya FA dan Hr masuk ke kamar lalu mencuri HP miliknya.

Pihak korban baru sadar kehilangan HP pada pagi harinya. Kemudian langsung membuat laporan kehilangan di kepolisian Resort Dompu.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Team Puma Res Dompu yang dipimpin Katim Puma, Bripka Zainul Subhan bergerak cepat mengungkap ketiga pelaku.

Setelah mendapat informasi dari masyarakat terkait keberadaan mereka, petugas langsung mengamankan tiga orang pelaku di rumahnya masing-masing,

Saat ini, ketiganya sudah diamankan ke Mapolres Dompu bersama barang bukti HP untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat pasal 363 ayat 1 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.(mr)

Related post