Bawaslu Dompu Temukan Sejumlah Pelanggaran Kampanye
Kordiv Hukum, Pendidikan, Pelanggaran dan Sengketa Bawaslu Dompu, Swastari Haz SH
DOMPU, MEDIA AMANAT – Dalam perhelatan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) langsung yang akan digelar, 9 Desember nanti, pihak Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Dompu Provinsi NTB menemukan sejumlah pelanggaran saat pelaksanaan kampanye yang dilakukan pasangan calon (Paslon).
Menurut Kordiv Hukum, Pendidikan, Pelanggaran dan Sengketa Bawaslu Dompu, Swastari Haz SH yang ditemui di ruang kerjanya, Rabu (25/11/20), pelanggaran yang kerap mereka temui di lapangan berupa netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melanggar kode etik, serta keterlibatan lansia serta anak di bawah umur saat kegiatan kampanye Paslon.
“Sejauh ini pelanggaran yang dominan terjadi di Kabupaten Dompu yakni netralitas ASN. Setidaknya sudah ada delapan kasus yang kami jumpai di lapangan, dan parahnya lagi kami mendapati salah satu ASN menggunakan atribut lengkap saat melakukan kampanye,” jelas Swastari yang berjanji akan serius memroses pelanggaran tersebut.
Sementara terkait keterlibatan anak di bawah umur, ia megatakan kasus ini memang tidak dijelaskan secara eksplisit dalam Undang-Undang Pilkada, melainkan diatur pada Undang-Undang Perlindungan Anak. Kondisi itu, lanjutnya dikhawatirkan dapat memicu gangguan secara psikis pada anak yang belum matang dan belum siap menerima persaingan keras dalam kancah politik praktis.
“Tidak hanya itu, mengingat Covid-19 yang masih melanda, imunitas tubuh anak-anak dan lansia sangat rentan terpapar viris, sekalipun protokol kesehatan sudah diterapkan. Hal-hal seperti ini yang harus kami cegah.” tandasnya.(CR.yy)