MATARAM, MEDIA AMANAT—Sepasang kekasih berinisial AP (21 tahun) dan HS (19 tahun) yang menjadi tersangka kasus tindak pidana pengguguran janin (aborsi) menikah di Mapolresta Mataram. Keduanya menikah setelah cukup lama ditahan petugas. Prosesi pernikahan dilaksanakan di Read More