Parkir di Emperan Gudang, Motor Dibawa Kabur Maling

DOMPU, MEDIA AMANAT – Diduga mencuri kendaraan roda dua milik, Siti Aisyah (57) warga Dusun Rasanggaro Desa Manggeasi, JL (30) diamankan aparat kepolisian, Sabtu (06/03/21). Warga Dusun Saka Desa Manggeasi itu kini diamankan di sel tahanan Polres Dompu untuk diproses lebih lanjut. Kendaraan roda dua tersebut raib saat diparkir di emperan sebuah gudang. 

Menurut Paur Subbag Humas Polres Dompu, Aiptu Hujaifah, JL ditangkap lantaran diduga mencuri satu unit motor merk Yamaha Jupiter Z warna hitam list merah Nopol EA 5568 P milik korban sesuai Laporan Polisi Nomor: LP/97/III/2020/NTB/Res Dompu tanggal 06 Maret 2021.

Masih menurut Hujaifah, berdasarkan keterangan korban, awalnya ia bersama anaknya berangkat menunggu mobil pemotong padi di sawah miliknya di So Jero Desa Kareke Kecamatan Dompu.

Saat itu, lanjutnya, motor tersebut disimpan di emperan sebuah gudang yang terletak di areal sekitar lokasi yang jaraknya sekitar 300 meter dari sawah miliknya.

Sialnya, saat pulang, korban tidak menemukan motornya di tempat ia parkirkan kendaraan tersebut. Akibat tidak menemukan kendaraannya setelah melakukan oencarian di sekitar lokasi, ia sempat histeris. Setelah itu ia kemudian melaporkan peristiwa yang menimpanya ke SPKT Polres Dompu.

Kasatreskrim Polres Dompu, Iptu Ivan Roland Christofel STK akhirnya memerintahkan Tim Puma untuk segera menyelidiki kasus yang menimpa perempuan tersebut.

Tim Puma rupanya memperoleh informasi dari keterangan berbagai sumber yang mengkonfirmasi kalau motor korban dititip terduga di rumah salah seorang warga di Desa Madaprama Kecamatan Woja Dompu. Sementara terduga diketahui saat itu tengah berada di RSUD Dompu.

Setelah memastikan informasi tersebut, Tim Puma yang dipimpin Katim, Ipda Zainul Subhan bergerak menuju Desa Madaprama untuk amankan barang bukti.

Selanjutnya, langsung menuju RSUD dan mengamankan terduga tanpa perlawanan. Saat itu juga pelaku digiring ke Mapolres Dompu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Terduga pelaku dijerat pasal 363 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” pungkas Hujaifah.(mr)

 

Related post