Investasi Bodong Berkedok Arisan di Dompu Dibongkar
Kasat Reskrim Polres Dompu, AKP Adhar SSos
DOMPU, MEDIA AMANAT – Sat Reskrim Polres Dompu berhasil mengungkap kasus investasi diduga bodong dengan omset miliaran rupiah. Terduga pelakunya yakni, SAM (22). Kini wanita muda tersebut telah ditahan aparat kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut.
“Kita sudah tetapkan satu orang tersangka inisial SAM. Dia sudah ditahan dan berkasnya sudah rampung,” ungkap Kasat Reskrim Polres Dompu, AKP Adhar SSos, Rabu (5/1/22) melalui siaran persnya.
Adhar mengatakan, setidaknya 11 orang menjadi korban dalam kasus investasi bodong ini dengan kerugian mencapai ratusan juta rupiah perorang. Kasus dugaan penipuan investasi ini mulai dijalankan Juni 2021 lalu.
“Ada 11 orang korban dengan kerugian mulai dari puluhan juta, Rp 300 juta bahkan sampai Rp 700 juta. Hingga kerugian korban mencapai Rp 1,3 milyar,” jelasnya.
Dalam modus operandinya, terduga pelaku mengajak para korban untuk melakukan investasi berkedok arisan duos dengan tawaran investasi Rp 50 juta akan mendapatkan keuntungan sampai Rp 70 juta dalam waktu tujuh hari.
Untuk meyakinkan para korban, terduga menawarkan keuntungan yang lebih besar dari uang hasil investasi. Terduga pelaku mengakui dirinya sebagai admin yang telah bekerja sama dengan perusahaan pembangunan BTN dan gudang-gudang pemilik bahan bangunan, sehingga para korban lebih banyak dan semakin tergiur.
“Awalnya permainan tersebut lancar dengan get standar, namun setelah tersangka merayu korban dengan iming-iming investasi besar dan menambahkan sejumlah uang investasi akhirnya korban mengirim uang sebesar yang diminta oleh tersangka. Pada saat get atau jatuh tempo yang dijanjikan tersangka, rupanya ia tidak dapat mengirim uang dimaksud kepada korban,” jelas Adhar.
Kasus ini terbongkar setelah para korban curiga dengan sikap terduga pelaku yang tak kunjung mengembalikan uang mereka. Kasus itu akhirnya dilaporkan dan ditangani oleh pihak kepolisian.
Sementara itu, salah seorang korban melalui kuasa hukumnya, Awan Darmawan SH mengungkap, kliennya, ER merugi hingga Rp 800 juta akibat investasi bodong tersebut.
“Klien kami jadi korban sampai Rp 800 juta, sehingga kami laporkan ke Polres Dompu dengan inisial SAM yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Dompu dan sekarang masih dalam tahap penanganan,” ujarnya.
Dikatakannya, pelaku mengajak kliennya untuk berinvestasi pada proyek pembangunan BTN yang berlokasi di dekat pusat perbelanjaan Episentrum Mall Kota Mataram. Untuk meyakinkan, pelaku memberikan bukti sertifikat tanah lokasi pembangunan.
“Klien saya kenal tersangka melalui temannya yang juga jadi korban. Diajak untuk investasi berkedok untuk pembangunan rumah, dengan bukti foto sertifikat lokasi belakang episentrum Mataram seluas 16 are. Keuntungan yang dijanjikan Rp 40-50 juta dalam waktu seminggu,” jelas Awan.
Dilaporkan, kini terduga pelaku telah di tahan di Mapolsek Kota Dompu sebagai tahanan titipan Polres. Sat Reskrim Polres Dompu pun tengah merampungkan seluruh berkas perkara agar kasus ini tuntas.(mr)