Gondol Perlengkapan Meublair, Remaja Ini Nyaris Dihakimi Massa
DOMPU, MEDIA AMANAT-Diduga mengambil sejumlah barang milik meublair milik Abdullah di Dusun Fupu Desa Ranggo Kecamatan Pajo Dompu, MR (19) diamankan aparat Polsek Pajo, Sabtu (20/03/21) siang.
Menurut Paur Subbag Humas Polres Dompu, Aiptu Hujaifah, terduga pelaku sempat diteriaki maling hingga nyaris dihakimi massa saat menggondol tiga unit alat meublair. Dari informasi yang dihimpun petugas, awalnya terduga pelaku masuk ke gudang milik korban dengan cara mencongkel gembok pintu. Kemudian mengambil satu unit gergaji mesin, satu unit alat profil, dan satu unit mesin serut.
Masih menurut Hujiafah, saat itu aksi terduga pelaku dipergoki istri korban dan meneriakinya maling. Warga yang berdatangan langsung mengejar, menangkap, bahkan sempat melayangkan pukulan terhadap terduga pelaku.
Sementara itu pihak korban datang ke Mapolsek Pajo untuk membuat laporan terkait kejadian yang menimpanya dengan laporan polisi nomor: LP/K/06/III/2021/NTB/Res. Dompu/Sek. Pajo tanggal 20 Maret 2021.
Mendapat laporan korban, personil Polsek Pajo langsung turun ke TKP untuk mengamankan terduga beserta barang bukti.
Sementara untuk mengantisipasi hal lain yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban, sebagian anggota melakukan penggalangan terhadap warga secara persuasif. Warga diminta untuk tidak melakukan aksi main hakim sendiri.
Terhadap terduga dijerat pasal 363 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.(mr)